Home » Cirebon » Soal Kisruh Tanah Bengkok Dijual, Begini Kata Kuwu Kalimekar

Soal Kisruh Tanah Bengkok Dijual, Begini Kata Kuwu Kalimekar

CIREBON – Kisruh sewa tanah bengkok Desa Kalimekar, Kec Gebang, Kab Cirebon, JP sudah mendapat jawaban dari Kuwu Kalimekar, Eka Baghiono. Terkait dugaan menjual sewa tanah hak ketujuh staf, yang berujung akan dilaporkan kepada pihak kepolisian, kuwu menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur.

“Sebelum menjual sewa tanah bengkok tepatnya di bulan Januari 2020 saya konfirmasi dulu dengan Ketua BPD, yaitu Usman. Saya bertanya batasnya sampai mana saja dan sampai kapan waktunya, lalu saya sudah berhak belum menjual tanah bengkok milik saya pribadi sebagai kuwu? BPD menjawab untuk batas waktunya dia tidak tau, karena waktu itu yang menjabat Ketua BPD sebelumnya adalah H. Tasdik, yang pernah menjabat sebagai PJ juga di Desa Kalimekar sebelum saya dilantik. Kemudian saya undang juga H. Tasdik, saya ungkapkan alasannya kenapa menanyakan batas waktu dan ingin menjualnya. Mereka sangat mengerti memang ga ada uang, untuk oprasional kantor. Lalu H. Tasdik ngasih tahu bahwa batas akhir tanah bengkok perangkat Desa dan Kuwu itu tahun 2020.

“Terus saya menanyakan ada tidak bukti tertulisnya, katanya gak ada, semua tentang batas waktu akhir masalah bengkok perangkat desa itu hanya lisan, dan saya bertanya kembali berarti saya berhak menjual dan PJ menjawab ya sah-sah saja kalau buat kuwu,” ungkap Kuwu Kalimekar saat diwawancarai oleh Wartawan JP di kantornya, Jum’at (26/6/3020).

“Kemudian sekitar akhir bulan Januari 2020, karena memang kita nol rupiah dari peningglan sebelumnya dan butuh untuk operasional kantor, terpaksa saya jual 5 hektar, begitu pula di bulan Februari dan Maret yang jumlahnya 6 Hektar. Sebelum saya menjual, saya pun konfirmasi dulu dengan yang bersangkutan yaitu kepada ketiga perangkat desa yang akan lanjut, bukan ke tujuh orang yang sekarang dialih fungsikan menjadi staff. Karena dari sepuluh perangkat desa yang lama hanya 3 orang yang masih lanjut menjadi perangkat desa dan yang ke tujuh orang tersebut dialihfungsikan menjadi staf,” jelasnya

“Alasan saya siapapun tidak diijinkan dulu menjual tanah bengkok itu karena saya mau arahkan satu pintu, supaya saya mengetahui tanah tersebut dijual sama siapa dan semua itu saya lakukan agar ada pemerataan,” kata Eka.

Dan saat ditanya terkait pelaporan yang dilakukan oleh warganya atau perwakilan dari unsur desa, Kuwu mengaku siap. “Biarin saja, buktikan saja. Intinya saya menjual tanah bengkok yang totalnya kurang lebih 11 Hektar itu memang ya. Atinya yang 5 Hektar punya saya dan yang 6 Hektarnya punya ketiga perangkat desa yang lama. Jadi kalau yang ke tujuh perangkat desa yang lama itu bilang untuk batas waktu hak tanah bengkok sampai tahun 2021 saya ga ngerti mas,” ujar Eka. (adi/jp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*