CIREBON – Petugas gabungan yang terdiri dari sejumlah stakeholder di wilayah Kec Gebang, Kab Cirebon, yang dikomandoi oleh Koramil 2005/Babakan – Kodim 0620 menggelar Giat Opsrasi Pendisiplinan pemakaian masker dan pembagian Masker gratis kepada masyarakat dengan berpedoman penerapa protokoler kesehatan Covid-19, Rabu (15/7/2020) di wilayah Kec Gebang, Kab Cirebon.
Pembagian sebanyak 300 masker dan giat pendisiplinan masker ini seiring pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru dan pemberlakuan denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum sebesar Rp 100 – 150 ribu.
Dalam giat tersebut tampak hadir Camat Gebang Drs. Adang Kurnia, Danramil 2005/Babakan Kapt Arh Apid, Kapolsek Gebang Iptu Awan Suryawan SH, Wakapolsek Gebang Iptu Soleh, Pers Polsek Gebang, Pers Koramil Babakan, Sat Pol PP Kec Gebang, Linmas Desa Gebang Ilir, UPT Puskesmas Gebang dengan jumlah personel total sebanyak 30 orang.
Adapun titik-titik Operasi Pendisiplinan tersebut berlokasi di Perbatasan Desa Gebang Udik , Gebang Ilir dan Pasar Ikan Desa Gebang Mekar Kec Gebang. “Agenda pembagian masker dan sosialisasi/himbauan tentang penerapan sanksi/denda sesuai petunjuk Pemprov Jabar mulai tanggal 27 Juli 2020 mendatang.
“Adapun kegiatan tersebut sebagai upaya preventif sehingga masyarakat mengetahui dan terbiasa memakai masker guna pencegahan penularan Covid-19,” ujar Danramil babakan Kapten Apid kepada JP. Danramil menegaskan, selama giat berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Sementara itu, dari pantaua JP di lokasi, kesadaran masyarakat untuk memakai masker di tempat umum terbilang masih rendah. Hal ini terbukti dari banyaknya pengguna jalan yang kedapatan tak pakai masker dan langsung diberhentikan dan dipakaikan masker. Tak lupa mereka juga diberikan himbauan oleh para petugas.
Masyarakat di sana juga mengaku belum mengetahui dengan jelas akan diberlakukannya penerapan denda pada akhir bulan ini. Sehingga pelaksanaan giat semacam itu terbilang penting untuk digelar secara merata di semua kecamatan di Kab Cirebon. (jay)