CIREBON – Kasus dugaan pelecehan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, yang diduga dilakukan oleh tersangka Mustari (Anggota LPMD) kepada korban S (7 tahun), berakhir damai atau selesai secara kekeluargaan. Hal itu seperti tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, Kuwu Gebang Kulon juga saksi-saksi pada Rabu 29 Juli 2020 malam.
baca berita sebelumnya: Anggota LPMD Gebang Kulon Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun
Kuwu Gebang Kulon Andi Subandi ST, saat dikonfirmasi hari ini, Kamis (30/7/2020) menyampaikan klarifikasi atas berita yang beredar kemarin. Kepada wartawan JP, Andi mengatakan bahwa kasus yang ramai diperbincangkan di desanya itu menurutnya bukanlah kasus pencabulan, melainkan kasus dugaan pelecehan seksual.
“Saya hanya melurusakan berita yang disebutkan diduga pencabulan, itu bukan pencabulan, tapi kalau dikatakan pelecehan anak dibawah umur bisa jadi. Karena yang diduga pelaku masih sodara dengan si korban, terus hasil visum dari pusekesmas pun membuktikan bahwa si korban tidak ada bekas luka atau telah dicabuli. Permasalahan ini sudah dibuatkan surat pernyataan perdamaian kekeluargaan. Dan kelurga korban pun tidak mau membesar-besarkan permasalahan tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menduga dibalik gaduhnya peristiwa ini ada muatan politis yang dihembuskan pihak-pihak tertentu. “Mungkin ini sih ada pihak ketiga yang memprovokator agar masalah ini lanjut. Sedangkan kedua belah pihak saja tidak keberatan untuk berdamai atas masalah tersebut,” ulasnya.
Sementara itu, Kaplosek Gebang Iptu Awan S S.H, saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya kabar perdamaian itu. “Bahwa atas permasalahan tesebut, kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan damai secara kekeluargaan. Karena kedua belah pihak ini masih saudara, dan keluarga korban pun tidak mau permasalah tersebut dibesar-besarkan,” tandas Kapolsek Gebang. (crd)