Home » Headline » Unggahan Soal “Kacung WHO” Buat IDI Meradang, Jerinx Sebut Tak Jera, Ini Alasannya

Unggahan Soal “Kacung WHO” Buat IDI Meradang, Jerinx Sebut Tak Jera, Ini Alasannya

I GEDE ARI ASTINA atau akrab disapa Jerinx SID memberikan sejumlah penjelasan terkait unggahan di akun Instagramnya, @jrx_sid, yang dianggap mencemarkan nama baik tenaga medis yang menangani wabah corona.

Jerinx mengaku tak memiliki niat menyebarkan ujaran kebencian terhadap tenaga medis yang menangani wabah corona.

“Menurut saya sih semua bisa diomongin, karena menurut saya itu tidak ada kebencian, tidak ada menaruh dendam kepada IDI,” kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).

Lalu, Jerinx juga menganggap, unggahan itu murni sebagai kritik dari seorang warga.

“Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara,” kata Jerinx, di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).

Dirinya mengaku tak akan berhenti untuk menyuarakan pendapatnya di media sosial, meski telah dilaporkan ke Polda Bali.

“Tidak, selama ini untuk kepentingan umum, saya rasa hak untuk bersuara,” kata dia.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, kliennya sudah menjelaskan alasan di balik unggahan tersebut. 

Unggahan itu dibuat kliennya setelah membaca berita tentang seorang ibu hamil yang diwajibkan rapid test Covid-19 sebelum dilayani rumah sakit.

Selain itu, menurut Gendo, kata kacung dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia juga berarti pelayan.

Namun demikian, Gendo mengaku akan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus tersebut.

“Sehingga perlu diadakan diskusi, begitu saja sehingga alatnya adalah mediasi atau rekonsiliasi,” kata dia.

Saat dikonfirmasi, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melaporkan Jerinx dengan alasan telah menghina IDI dengan ungkapan kacung tersebut.

“Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi kan merasa terhina tehadap hal itu,” kata Suteja, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Labih jauh lagi, Suteja mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan polisi.

“Karena ada menghina, saya lapor kalau unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti (polisi). Kalau tidak, ya silakan berargumen di pengadilan,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan adanya laporan terhadap Jerinx.

Laporan dilakukan oleh IDI Bali terkait unggahan Jerinx di akun Instagramnya.

“Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia,” kata Syamsi,

Jerinx pun diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*