BEKASI – Terbukti lakukan tindak pidana pencurian arus listrik yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara, Kantor Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, terancam pidana hingga pembongkaran atau pemutusan jaringan listrik.
Pencurian arus listrik yang dilakukan oleh kantor desa sejak beberapa tahun lalu, kini terendus oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Babelan lantaran adanya informasi serta laporan dari masyarakat.
Hal itu dibenarkan oleh Kordinator team Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Cabang Babelan, Sarno, kepada jabarpublisher.com, Senin (31/08/2020) di kantornya menjelaskan, P2TL telah menemukan adanya pencurian arus listrik langsung yang bukan merupak pelanggan, dan berada di kantor Desa Kedung Pengawas.
“Ya setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat kami dari P2TL langsung turun dan mengecek ke lokasi, benar bahwa 3 Kwh meter di kantor Desa Kedung Pengawas tidak terdaftar, bahkan kabelnya pun di langsung,” ujar Sarno.
Sarno yang menjabat sebagai kordinator P2TL PLN Cabang Babelan, membenarkan bahwa ada pencurian arus listrik yang dilakukan oleh kantor desa.
“Kami pun sudah melayangkan surat kepada Kepala Desa terkait pencurian arus listrik tersebut,” bebernya.
“Namun, 2 kali surat yang kami kirimkan ke pihak desa hingga saat ini tidak mendapatkan jawaban, kami pun sudah mencoba mendatangi kantor desa untuk menemui Kepala Desa akan tetapi tidak bertemu dengan Kepala Desa,” sambung Sarno.
Di samping itu, berdasarkan mekanisme dan aturan Undang Undang, bagi pelanggan yang berani melakukan tindakan pencurian terhadap arus listrik, maka ada sanksi yang akan diterapkan, yakni sanksi denda hingga pidana.
“Ada sanksi yang akan diterapkan PLN kepada pelaku, membayar denda kerugian PLN selama penggunaan tersebut, hingga sanksi pidana yang bisa diterapkan oleh PLN,” tukas Sarno.
Namun, saat ini kami masih menerapkan sanksi P4 sesuai SoP yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan, sanksi pidana bisa diterapkan oleh pihaknya, namun kembali lagi kepada kebijakkan pimpinan terhadap pelaku yang telah melakukan hal tersebut.
“Sanksi P4 itu adalah membayarkan atau mengganti kerugian PLN yang ditimbulkan, atas pencurian arus listrik selama digunakan,” tegasnya.
“Apabila pihak Desa Kedung Pengawas tidak juga membayar denda serta mengganti kerugian PLN, maka kami akan segera membongkar dan memutus jaringan listrik yang ada di kantor desa tersebut, sampai pihak desa membayar dan membuat sambungan baru menjadi pelanggan PLN,” katanya.
Terkait berapa nilai kerugian PLN atas kejadian tersebut, dirinya tidak bisa menjelaskan hal tersebut, nanti ada bagian yang menghitung berapa nilai kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak desa. (Fal)