BEKASI – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, memimpin langsung giat operasi Yustisi Prokes yang digelar di kawasan Meikarta, Citywalk Lippo Cikarang, Rabu (30/09/2020) malam.
Kegiatan ini dilaksanakan di seputaran kawasan Distrik 1 Meikarta dari mulai restoran dan Citywalk Lippo Cikarang pada pukul 18:30 hingga pukul 20:30 dengan sasaran para pengunjung restoran dan pemilik restoran.
Dalam giat Ops Yustisi tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres AKBP Rickson Manurung dan Kasat Narkoba Kompol Budi Setiadi serta Gugus Tugas penanganan Covid-19, Sektor Pariwisata Program Mang Jaka dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan wisata kuliner yang berada di Meikarta ada beberapa temuan.
“Kami dapatkan yang pertama adalah masih ada fasilitas yang tidak disediakan oleh pihak Meikarta, yaitu untuk menjaga jaraknya seperti pembatas dengan akriklik atau apapun sehingga pengunjung tidak berhadapan atau bisa menjaga jarak kemudian yang kedua fasilitas Alhelmbing unitnya di restoran yang harus disedikan oleh pengelola, sehingga orang yang berkunjung makan udaranya tidak berputar di situ saja, harus terjadi sirkulasi udara yang baik,” papar Kapolres.
Untuk wisata kuliner, lanjutnya, sengaja kita lakukan pemriksaan atau pengecekan ada tiga sumber penyebaran, yaitu wisata kuliner, pasar, tempat ibadah.
“Sumber ini yang menyebarkan, awal dari titik penyebaran yang membuat klaster-klaster besar saat ini klaster industri, klaster rumah tangga, klaster perkantoran, ini perlu kita antisipasi karena kita ketahui kalau orang makan pasti buka masker jarak 1 meter atau setengah meter. Sebenarnya tidak memenuhi syarat apabila masker itu dibuka, apalagi kalau misalnya ruangan tertutup, kemudian juga ada wancana memberikan batasan waktu pengunjung makan di tempat harus Take Away (dibawa pulang) ini wacananya masih menunggu intruksi Provinsi dan Pemkab Bekasi. Namun, wacana kita akan sounding lebih dulu hingga ada persiapan-persiapan dari pengusaha kuliner, yaitu nanti akan ada pembatasan di bawah jam 6 makan di tempat, di atas jam 6 itu tidak boleh makan di tempat harus Take Away. Pembatasan ini dilakukan untuk menimalisir terjadi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi dari sektor wisata kuliner,” jelas Hendra.
Menurut Kapolres, ini penting karena salah satu sumber terbesar tejadi penularan Covid-19 dari wisata kuliner dengan temuan-temuan hari ini sudah berdiskusi, sehingga nanti pengelola berjanji akan memperbaiki ditingkatkan fasilitas-fasilitas yang diminta tadi, kita minta batasan waktunya paling lama satu minggu atau sebelum ada perayaan kegiatan wisata kuliner yang ada di sini tanggal dua.
“Apabila masih nakal, tadi saya berkoordinasi dengan Satpol PP di Perbup dan Pergub sudah ditentukan sanksi terhadap pelaku usaha kuliner apabila dia tidak menyiapkan fasilitas atau tidak menyelenggarakan protokol kesehatan Covid-19, maka sanksi adminitrasi denda jumlah kisaran ada diatur di Perbup atau Pergub kalau tidak salah antara Rp5 juta hingga Rp25 juta. Tahapannya mulai dari teguran, kemudian peringatan kedua denda, bahkan nanti sampai penutupan ini tentunya ada penilaian khusus tentang itu landing sektornya dari Satpol PP atau Pemkab Bekasi kita juga punya namanya Satuan Gugus Tugas Sektor Pariwisata yang di bawahnya ada sektor kuliner. Nah, itu juga yang membantu kami sebagai relawan untuk melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan Covid-19 di area wisata kuliner,” pungkasnya. (Jar)