CIREBON – Polresta Cirebon serius menindaklanjuti kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh Mantan Kuwu Gebang Kulon. Adapun pelaporan tersebut yakni tanggal 2 September 2020 lalu yang dilakukan oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Cirebon.
Keseriusan Polresta Cirebon ini terbukti berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi JP, dimana sejumlah pihak sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Beberapa pihak lainnya juga akan dipanggil dalam tahap penyelidikan ini.
Pihak pertama yang dimintai keterangan yakni Cardi (Wartawan jabarpublisher.com) tanggal 28 September 2020, pihak kedua yakni Ahmad Sobirin alias Wiwing (Mantan Kuwu Gebang Kulon) yang dipanggil seminggu kemudian setelah Cardi. Dan hari ini, Jumat (16/10/2020), dua buah surat kembali dilayangkan Polresta Cirebon untuk saudara Imron alias Conot dan saudara Edi Suwarno yang agendanya yakni akan dimintai keterangan oleh polisi terkait aduan tersebut. Dalam surat tersebut, keduanya akan dimintai keterangan pada hari Selasa (20/10/2020) mendatang. Adapun surat tersebut diantarkan Anggota Sateskrim Polresta Cirebon ke Kantor Kuwu Gebang Kulon usai Shalat Jumat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari melalui salah seorang anggotanya saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020), membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. “Secepatnya kami juga akan memberikan laporan hasil pengembangannya secara tertulis kepada para pihak terkait,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kuwu Gebang Kulon Ahmad Sobirin alias Wiwing, dilaporkan oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) Cirebon ke Polresta Cirebon, terkait pelecehan profesi Jurnalis.
Pelaporan berawal, saat salah satu jurnalis media online (jabarpublisher.com) mengkonfirmasi kasus dugaan pelecehan seksual kepada Ahmad Sobirin alias Wiwing yang dianggap sebagai tokoh masyarakat.
Namun, saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Wiwing malah mengeluarkan kata-kata kasar dan membawa profesi Jurnalis.
Ketua IWO Cirebon, Muslimin mengatakan sikap dan kata-kata yang ditunjukan oleh mantan Kuwu Wiwing sangat menyinggung para Jurnalis. Pasalnya, profesi Jurnalis dilindungi Undang-undang.
“Awalnya kami tidak mau ikut campur, tapi saat mendengarkan rekaman percakapan kok kasar sekali, dan bawa-bawa profesi jurnalis, bahkan menyebutkan kata-kata kasar dan bahasa bintang juga disebut,” tutur Muslimin, tanggal 2 September 2020.
Muslimin melanjutkan pelaporan ke Polresta Cirebon sebagai bentuk solidaritas sesama profesi jurnalis dan agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Profesi jurnalis di lindungi Undang – undang, tidak bisa dilecehkan begitu saja. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi lagi dikemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polresta Cirebon, dan jurnalis yang tergabung dalam IWO akan mengawal kasus ini sampai tuntas. (tim/red)