JAKARTA – Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman resmi ditahan KPK. Budi merupakan tersangka kasus dugaan suap ke mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
“Pada hari ini KPK menahan saudara BBD (Budi Budiman), Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022 dalam perkara dugaan suap terkait dana alokasi khusus Kota Tasikmalaya 2018,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (23/10/2020).
Budi akan ditahan 20 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C1 sejak hari ini hingga 11 November 2020. Untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Budi akan diisolasi terlebih dahulu.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka karena diduga memberi suap terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya. Total dugaan suap yang diberikan berjumlah Rp 400 juta.
“Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan,” ucap Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).
Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Budi merupakan tersangka ke-7 dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengaku kaget dan terkejut adanya kabar penahanan pimpinan daerahnya.
Namun, Ivan memastikan roda pemerintahan Kota Tasikmalaya tetap akan berjalan dan tak akan terganggu.
“Saya akan pastikan lagi ke pengacara yang mendampinginya di Jakarta. Kalau pun itu (penahanan) betul saya pastikan roda pemerintahan tak akan terganggu dan tetap berjalan. Kita turut prihatin dan sedih,” jelas Ivan, Jumat (23/10/2020). (red)