BEKASI – Dua driver Ojol dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, lantaran menjadi kurir narkoba jaringan lapas di Kabupaten Bekasi.
Penangkapan dua driver Ojol itu terjadi setelah anggota kepolisian Polres Metro Bekasi mendapat laporan masyarakat. Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dr Budi Setiadi memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan polisi, Jum’at (06/11/2020) lalu, anggota Opsnal Sat Narkoba Unit III Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua orang driver Ojol yang menjadi kurir narkoba di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dari kedua tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 12 plastik paket sabu dengan berat 28,42 gram dan dua buah unit handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi oleh keduanya. Diketahui, dua orang driver Ojol tersebut berinisial PR alias J dan SSH.
“Dua orang kurir PR alias J dan SSH berhasil kita amankan beserta barang bukti ada 12 paket plastik sabu, dan dua orang lagi R dan D masih DPO. Pengakuan tersangka PR barang tersebut milik keduanya merupakan warga binaan lapas,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dr Budi Setiadi, Rabu (11/11/2020).
Menurutnya, barang bukti sabu seberat 28,42 gram berhasil diamankan dari lokasi keduanya diringkus dan dari hasil pengembangan di rumah kontrakan yang berada di Kampung Cijengkol RT 001/005 Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Jar)