Home » Bandung » Ini Kata Kapolda Jabar Soal Polemik Test Swab Habib Rizieq

Ini Kata Kapolda Jabar Soal Polemik Test Swab Habib Rizieq

BANDUNG – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan, tes swab terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merupakan perintah undang-undang.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda menyikapi tes swab yang dilakukan Habib Rizieq secara diam-diam dan penolakan tes swab ulang Habib Rizieq oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor yang akhirnya berujung pada polemik.

Dofiri mengakui, hak privasi yang menjadi alasan penolakan swab tes ulang Habib Rizieq diatur oleh undang-undang. Mengacu pada Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan, kata Dofiri, setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan dan seterusnya.

“Tapi kita lihat di ayat duanya, hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa? lihat huruf a-nya pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat,” tegas Dofiri di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).

“Jadi jelas. Kalau saya tanya kepada wartawan, COVID-19 itu penyakit menyebar secara meluas atau bukan? Iya. Jadi, silakan pertimbangkan secara logika dan pertimbangan sendiri,” sambung Dofiri.

Bahkan, lanjut Dofiri, Pasal 57 lebih tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan, tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tidak berlaku jika seseorang terindikasi menderita penyakit menular dan terkait dengan kepentingan masyarakat seperti yang tercantum dalam huruf a dan c pada pasal tersebut.

“Saya tanya lagi, kalau COVID-19 datang untuk mengklarifikasi, itu perintah undang-undang bukan? Saya kira itu perintah undang-undang, kemudian kepentingan masyarakat. Namanya COVID-19 jelas, bagaimanapun kepentingan atau keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi,” tegas Dofiri.

Oleh karenanya, Dofiri pun memahami langkah Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bogor yang berkepentingan untuk melakukan tes swab ulang kepada Habib Rizieq. “Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak, maka sudah sewajarnya kemudian dari satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya,” pungkas Dofiri. (red/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*