KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, tahun ini terdapat 2.885 Desa/Kelurahan Sadar Hukum (Darkum) di Jabar –jumlah terbanyak se-Indonesia. Desa/kelurahan Sadar Hukum bertambah 115, dari sebelumnya berjumlah 2.770 di 2019.
“Tapi sekarang ini masih belum sempurna. Dari 5.312 desa dan 645 kelurahan, baru 2.885 atau setengahnya (yang menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum),” kata Ridwan Kamil di acara “Pemberian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020” di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (1/12/2020).
Meski begitu, Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– mengapresiasi desa/kelurahan darkum se-Jabar yang telah mengantarkan Jabar menjadi Provinsi Terbaik versi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
“Dari sisi jumlah (desa/kelurahan darkum) ini terbanyak se-Indonesia, sehingga pada tanggal 27 November 2020 kemarin Jawa Barat ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Provinsi Terbaik atau nomor 1 dari 34 provinsi,” kata Kang Emil.
Ia pun mendorong pemerintah kabupaten/kota di Jabar untuk bisa mempercepat implementasi desa/kelurahan darkum di desa/kelurahan lain yang belum menjadi desa/kelurahan binaan untuk mendapat predikat sebagai desa/kelurahan darkum.
“Sebagai gubernur, fungsi kami di sini adalah sebagai pembina. Saya titip kepada bupati/wali kota dan sekretaris daerah, kejar akselerasinya. Karena maju atau mundurnya sebuah wilayah tergatung pada political will dari pemerintahan lokalnya,” ujar Kang Emil.
“Kita dorong kurang lebih 3.100 desa/kelurahan (yang belum menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum) dalam waktu dekat bisa meningkat,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Kang Emil, di masa pandemi ini, kesadaran hukum penting sebagai upaya dalam mencegah penularan COVID-19. Untuk itu, menurutnya, dimensi atau aspek dalam penilaian indeks desa/keluarahan darkum perlu ditambah terkait kesadaran hukum di masa pandemi COVID-19.
“Desa/kelurahan Sadar Hukum ini mohon 2021 ditambah aspek tentang pemahaman hukum saat pandemi, sesuatu yang menurut saya belum optimal karena orang masih kaget dengan hadirnya pandemi ini. Itu relevansinya terhadap asepk kesadaran hukum,” ucap Kang Emil.
“Jadi, kalau masyarakatnya sebagai objek hukum tidak taat pada Peraturan Gubernur, PSBB, dan desa/kelurahannya tidak taat pada peraturan wali kota/bupati, pandemi COVID-19 ini akan susah selesai,” katanya.
Adapun dalam acara pemberian penghargaan ini, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/Kep. 726-Hukham/2020 tentang Pemberian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Award Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, ditetapkan bahwa Terbaik I yaitu Kota Bogor, Terbaik II Kota Bekasi, dan Terbaik III Kota Cirebon.
Sementara sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/Kep. 727-Hukham/2020 tentang Pemberian Penghargaan kepada Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, ditetapkan sebanyak 115 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2020 di Jabar, terdiri dari 95 desa dan 20 kelurahan.
Para pemenang JDIH Award 2020 mendapat piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar Rp10 juta (Terbaik I), Rp7,5 juta (Terbaik II), dan Rp5 juta (Terbiak III). Kemudian kepada desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tahun ini diberikan piagam penghargaan dan uang pembinaan masing-masing sebesar Rp10 juta.
Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Provinsi Jabar Eni Rohyani dalam laporannya menjelaskan, tujuan diberikannya penghargaan JDIH Award dan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik.
“Sehingga setiap anggota masyarakat dan pemerintah daerah menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum,” ujar Eni.
Tahapan penilaian JDIH Award dan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan sejak Juni hingga Oktober 2020 di 19 kabupaten/kota, yaitu Kota Bandung, Depok, Tasikmalaya, serta Kabupaten Bandung, Sukabumi, Cianjur, Bandung Barat, Karawang, Subang, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Purwakarta, Bogor, dan Sumedang.
Sistem penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jabar, kata Eni, menggunakan aplikasi e-Darkum yang hanya ada di Provinsi Jabar dan merupakan inovasi yang dijadikan role model oleh BPHN Kemenkumham RI.
Selain itu, lanjut Eni, juga telah dilakukan penilaian terhadap anggota JDIH di 27 kabupaten/kota se-Jabar di mana unsur penilaian ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Indikator Penilaian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
“Sistem penilaian JDIH juga merupakan review 360 yang merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Provinsi Jawa Barat,” tuturnya. (rls/hms)