JAKARTA – Usai menjalani pemeriksaan sejak Sabtu, 12 Desember 2020, sekitar pukul 10 pagi, Habib Rizieq Shihab (HRS) meninggalkan Direskrimum Polda Metro Jaya menggunakan baju tahanan dan diborgol.
Habib Rizieq Shihab sendiri sudah ditunggu dengan mobil tahanan selama kurang lebih 1 setengah jam. Habib Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam.
Dari pantauan di lokasi, terlihat sejumlah orang yang diduga merupakan simpatisan dari Habib Rizieq Shihab terlihat menangis saat Habib Rizieq dibawa keluar oleh petugas kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Irjen pol Argo Yuwono, mengatakan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Kita lakukan penahanan oleh penyidik itu dimulai tanggal 12 bulan 12 jam tanggal 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan jadi sampai tanggal 31 Desember 2020,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen pol Argo Yuwono, Minggu, 13 Desember 2020, dini hari. (red/viv)