BEKASI – Persidangan perkara pemalsuan surat yang melibatkan Kepala Desa Segara Makmur, Agus Sopyan terus bergulir. Pengadilan menggelar agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa, Denny Reynold Octavianus mengatakan, sudah menyampaikan nota pembelaan dan sudah diterima oleh Majelis Hakim.
Kendati demikian, seorang terdakwa tidak dapat hadir dalam agenda pledoi karena sudah ditahan dalam lapas.
“H. Barif HD sudah ditahan dalam perkara lain,” ungkap Denny Reynold saat diwawancarai melalui selularnya, Jumat (19/02/2021).
Ia menambahkan, agenda selanjutnya, Kamis (25/02/2021) depan adalah Replik atau jawaban atas pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa.
Deny menegaskan, waktu satu minggu cukup untuk mempelajari pembelaan terdakwa. Maka, Kamis depan sidang dengan agenda replik tidak akan tertunda.
Perlu diketahui, perkara pemalsuan surat ini menyeret banyak pihak, Perkara 133/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa Melly Siti fatimah, H. Muhammad Dagul, Agus Acep, Jaba Suyatna, Perkara 134/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa Herman Sujito, Perkara 135/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa Agus Sopyan, Perkara 136/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa, H. Barif HD. (Fal)