BANDUNG – Tiga terdakwa kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang divonis dan dinyatakan bersalah, karena melakukan ‘tindak pidana korupsi secara bersama-sama’, Rabu (10/3/2021).
Agenda sidang putusan atau vonis kasus korupsi tentang penggunaan uang PDAM untuk membayar utang ke PJT II Purwakarta ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Darianto SH MH.
Pertama, terdakwa mantan Dirum PDAM Karawang, Tatang Asmar divonis hukuman 2 tahun penjara (dikurangi masa tahanan selama persidangan). Vonis terhadap Tatang Asmar ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.
Namun demikian Tatang Asmar harus membayar denda Rp 100 juta rupiah. Jika tidak, maka hukuman pidana terhadapnya akan ditambah 2 bulan.
Begitupun soal kerugian negara, Tatang Asmar harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 800 juta lebih. Jika tidak mampu membayar uang pengganti selama jangka waktu satu bulan, maka harta kekayaan dan semua aset Tatang Asmar akan disita negara.
Jika Tatang Asmar sudah tidak memiliki aset dan harta kekayaan, maka hukuman pidananya akan ditambah 1 tahun penjara.
Kedua, terdakwa mantan Dirut PDAM Karawang, Yogie Patriana Alsyah yang divonis 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta rupiah. Apabila tidak membayar uang denda, maka kurungan terhadapnya akan ditambah 2 bulan penjara.
Dalam vonis terhadap Yogie ini tidak dikurangi masa tahanan. Karena selama persidangan berlangsung, Yogie sudah berstatus sebagai tersangka korupsi perkara yang lain (korupsi uprating PDAM Karawang yang kasusnya ditangani langsung Kejati Jawa Barat).
Tetapi vonis 3 tahun terhadap Yogie ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 tahun penjara.
Namun demikian terhadap Yogie, majelis hakim membebankan uang pengganti kerugian negara Rp 600 juta lebih. Apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak mampu membayar uang pengganti, maka negara akan melakukan penyitaan aset dan harta kekayaan.
Dan apabila Yogie sudah tidak memiliki aset dan harta kekayaan, maka hukuman penjara terhadapnya akan ditambah 10 bulan.
Ketiga terdakwa mantan Kasubag Kas PDAM Karawang, Novi Farida yang divonis 2 tahun 3 bulan penjara (dikurangi masa tahanan selama jalannya persidangan), dengan denda Rp 100 juta. Jika Novi tidak membayar uang denda, maka vonis terhadapnya akan ditambah 2 bulan.
Vonis terhadap Novi Farida ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Pembacaan vonis terhadap Novi Farida ini sempat terhenti beberapa menit. Karena meskipun ketiga terdakwa menjalani persidangan secara virtual, tetapi isak tangis Novi Farida terdengar kencang di ruang sidang. Namun demikian majelis hakim tetap meneruskan pembacaan vonis.
Sama halnya dengan terdakwa Tatang dan Yogie, terhadap Novi juga dibebankan biaya pengganti sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Jika tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan, maka aset dan kekayaan Novi Farida akan disita negara.
Jika aset dan kekayaan Novi sudah tidak ada, maka akan ditambah kurungan 1 tahun 3 bulan.
Kemudian, ‘YANG MEMBERATKAN’ terhadap ketiga terdakwa adalah dimana ketiganya telah melanggar peraturan pemerintah tentang tindak pidana korupsi. Yaitu dimana pemerintah tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tipikor, tetapi ketiga terdakwa malah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Adapun ‘YANG MERINGANKAN’, ketiga terdakwa bersikap sopan dan baik di dalam persidangan selama berlangsung. Khusus untuk Tatang dan Novi, ‘yang meringankan’ keduanya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum sebelumnya.
Tatang dan Novi juga mengembalikan kerugian negara yang masing-masing nilainya sebesar Rp 50 juta rupiah.
“Terhadap putusan ini baik terdakwa maupun kuasa hukumnya bisa pikir-pikir dulu, banding atau menerima putusan langsung. Kita kasih waktu selama satu minggu ke depan. Gimana Pak Tatang, Yogie dan Novi?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Darianto SH MH, saat membacakan vonis yang masih terdengar suara isak tangis Novi Farida di ruang persidangan.
Menjawab pertanyaan majelis hakim ini, ketiga tersakwa kompak menjawab “pikir-pikir dulu” dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum masing-masing.
“Bagaimana pengacara?”, tanya ketua majelis hakim lagi.
“Baik pikir-pikir dulu yang mulia,” jawab ketiga pengacara terdakwa dengan kompak juga.
“Kemudian pak jaksa (JPU), bagaimana,” tanya majelis hakim kembali.
“Sama pikir-pikir dulu yang mulia,” jawab Jaksa Fery.
“Waktu satu minggu digunakan sebaik-baiknya ya!”, timpal Ketua Majelis Hakim, Darianto SH MH yang menutup jalannya persidangan, sambil masih terdengar suara isak tangis Novi Farida.
Untuk mengingatkan kembali, kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang ini telah menelan kerugian negara hingga Rp 2,8 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Barat.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dikenakan Pasal 3 Junto 55 atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red/zen)