BEKASI – Adanya upaya hukum banding dan kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang, terhadap putusan perkara Pemalsuan Surat dengan terdakwa Agus Sopyan. Humas Pengadilan Negeri Cikarang sebut semua memiliki hak untuk melakukan upaya hukum. Sondra Mukti Lambang Linuwih. SH Humas Pengadilan Negeri (PN) Ciķarang menerangkan bahwa, terdakwa Agus Sopyan yang divonis satu tahun enam bulan pidana penjara. Dalam amar putusan Majelis Hakim memerintahkan terdakwa Agus Sopyan untuk ditahan.
“Terkait dengan penahanan dan pelaksanaan putusan dari Majelis Hakim, bisa langsung konfirmasi Kejaksaan karena kita batasnya cuma sampai situ, selanjutnya yang menahan dan melaksanakan eksekusi adalah Kejaksaan,” terang Sondra, kepada jabarpublisher.com di PN Cikarang, Senin (6/4/2021).
Lanjutnya, jika terdakwa atau jaksa tidak terima dengan putusan pengadilan, maka kedua belah pihak tersebut berhak melakukan upaya hukum seperti Banding dan Kasasi.
“Yang jelas Majelis Hakim memutus berdasarkan fakta di persidangan, tanpa ada pengaruh atau intervensi dari siapapun,” ungkapnya.
Sondra menjelaskan, setelah inkrah terdakwa akan menjalani hukuman dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani selama proses hukum.
“Perbedaan tahanan kota dengan tahanan rutan adalah Lima hari tahanan kota, sama dengan satu hari tahanan rutan,” terang Sondra.
Selanjutnya untuk proses banding Majelis akan mempelajari berkas kedua belah pihak. Sepenuhnya keputusan banding adalah kewenangan penuh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
“Sebenarnya banding itu masih memeriksa fakta, masih bisa dimungkinkan adanya persidangan, tapi itu adalah kewenangan penuh dari Hakim Tinggi, memerlukan persidangan lagi atau tidak,” pungkasnya.