CIREBON – BFI Finance Cabang Cirebon di Jl. Tuparev No. 115 A Desa Kertawinangun, Kec. Kedawung, Kab. Cirebon, harus meningkatkan lagi profesionalisme dan mengutamakan pelayanan kepada nasabahnya. Belum lama ini, seorang nasabah BFI Finance bernisial HS merasa dikecewakan bahkan merasa dibohongi atas sikap manajemen BFI Finance Cabang Cirebon yang plinplan, cenderung tak ada itikad baik, dan tak konsisten. Untuk diketahui, nasabah BFI tersebut hendak melakukan pelunasan pembayaran, dan alur pengurusannya dilakukan sejak tanggal 23 Desember 2021 hingga tangal 27 Januari 2022. Sebuah upaya yang jika dilakukan dengan itikad baik bisa selesai dalam satu hari.
Karena Kantor BFI di Cirebon Timur (Pabuaran) tutup, maka nasabah asal Gebang ini terpaksa mengurus pelunasan di BFI yang ada di Kedawung Cirebon.
Awalnya, nasabah dengan nomor kontrak 6721900591 tersebut, mendatangi kantor BFI Finance atas permintaan kolektor untuk bertemu pimpinannya yakni Andrika Sugiyanto Wijaya alias Dika, selaku Branch Aset Management Head BFI Cirebon pada (12/1/2022) untuk menyampaikan maksudnya, yakni melunasi angsuran BPKB mobil yang tinggal 17 bulan lagi dari total tenor selama 4 tahun. Namun karena tak berhasil menemui Dika dengan alasan sedang rapat, HS akhirnya hanya meminta rincian cicilan kepada customer service (CS).
Baca Juga:PT. Longrich ‘Makan Korban’, Teknisi Asal Pabedilan Wetan Tewas Tertimpa MesinLacika Buka Pelatihan Kemandirian WBP dengan Menggandeng PT Argo Pesona Indonesia
Untuk diketahui, sebelumnya pihak BFI Finance, melalui kolektornya sudah mengabarkan bahwa angka pelunasan beserta diskonnya yakni sebesar Rp 42 juta. Namun nasabah meminta pelunasan di angka 40 juta. Meski Ia tahu pokok utangnya tinggal Rp 36 juta lagi. Artinya nasabah masih berbaik hati (tidak ingin merusak bunga lising) dan menyampaikan permintaan yang terukur. Kolektor pun mengarahkan jika ingin pelunasan di angka Rp 40 juta maka harus datang lagi ke kantor untuk mencoba kembali bertemu Dika.
Namun saat datang ke sana, Jumat (14//1/2022), Andrika alias Pak Dika ini lagi-lagi tidak bersedia menemui dengan alasan sedang rapat. Kondisi dan alasan sedang rapat ini sudah disampaikan ke nasabah beberapa kali. Padahal sebelumnya kolektor menyampaikan bahwa Dika bisa menemui dan saat itu sedang menemui nasabah lainnya.
Janji tinggalah janji. Pasalnya yang menemui nasabah HS saat itu yakni karyawan BFI bernama Rafi yang datang dengan maksud menyampaikan pesan dari Dika. Atas nama Dika, Rafi menyampaikan bahwa pelunasan plus diskon yang bisa diberikan oleh Dika yakni Rp 43 juta. Ia juga menjelaskan bahwa pasca pengajuan ini, denda keterlambatan pembayaran sudah tidak dihitung lagi oleh pihak BFI alias sudah di stop.
