Home » Bekasi » Lapas Cikarang Kembali Berikan Sosialisasi Asrum

Lapas Cikarang Kembali Berikan Sosialisasi Asrum

BEKASI – Lapas Kelas IIA Cikarang melalui Subsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) memberikan Sosialasi terkait Perpanjangan Program Asimilasi di Rumah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022, di Gedung Pesantren Al-Islah Lapas Kelas IIA Cikarang, Selasa (21/06/2022) pagi.

Sosialisasi diberikan oleh Kepala Subseksi Bimkemaswat, Fauzi Rahman dan staf Bimkemaswat dengan diikuti oleh 174 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dalam hal ini, Kalapas Kelas IIA Cikarang, SEG Johannes (Veri) menjelaskan, syarat administratif dan substantif bagi WBP yang masuk dalam kategori Asimilasi di Rumah.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan CutivBersyarat bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulanagan Penyebaran Covid-19, perpanjangan program Asimilasi di Rumah ini
diperuntukan bagi WBP dengan tanggal 1/2 dan 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022,” papar Kalapas.

Sementara itu, Kepala Subseksi Bimkemaswat
menambahkan, program Asimilasi ini ada bentuk langkah pencegahan dan penanggulanan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas, bagi WBP yang akan menjalani Asimilasi di Rumah bukan berarti bebas, namun pada dasarnya mereka
diberikan keringan untuk menjalani pidananya di rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*