BEKASI – Unit Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Perum Pila Mas Asri Blok D 1/12 Kampung Kandang RT 10/05 Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, berawal dari maraknya curanmor di wilayah Kabupaten Bekasi, unit Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku AS (36) sebagai eksekutor, kemudian sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan setelah diketahui keberadaan pelaku yang saat itu pelaku sedang duduk di bengkel tambal ban (TKP Penangkapan) yang beralamat di Jalan Raya Industri Kampung Pasir Gombong Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (21/06/2022) kemarin.
“Kemudian, dilakukan penggeledahan badan dan didapati dari pinggangnya satu buah korek berupa senjata pistol, dan dari kantong celana depan didapati 6 buah anak kunci letter T dalam bungkus rokok. Lalu, kami melakukan pengecekan kendaraan bermotor yang dikendarai pelaku, dan dari hasil pengecekan kendaraan tersangka merupakan sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh pelaku,” beber Kapolres dalam keterangan rilisnya di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (22/06/2022) siang.
Kemudian, pelaku mengakui dirinya melakukan aksi curanmor tersebut dengan pelaku AL (16) sebagai joki.
“Berhubung satu pelaku AL masih di bawah umur, jadi tidak kami tampilkan untuk rilis pengungkapan kasus ini,” ucapnya.
“Dari keterangan kedua pelaku, hasil pencurian dijual kepada penadah, yaitu atas nama Buluk (DPO) di daerah Sukakarya. Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku (Buluk), namun pelaku tidak ada di rumah dan sampai saat ini sedang dilakukan pengejaran terhadap penadah (Buluk),” tambahnya.
Kombes Pol Gidion mengatakan, pelaku melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bekasi dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di parkiran kontrakan serta perumahan.
Sementara itu, tersangka AS mengaku, dirinya bersama AL sudah melakukan aksinya sebanyak 23 kali di wilayah Kabupaten Bekasi, terutama yag menjadi sasaran motor yang terparkir di kontrakan dan perumahan.
Dia juga mengaku, kendaraan hasil curian ini ia jual sedikitnya sekitar Rp 2,3 juta dengan secara acak ke berbagai penadah.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Jar)