Home » Bekasi » Komisi II Dorong Jaminan untuk Petani
Ketua Komisi II, H. Sunandar

Komisi II Dorong Jaminan untuk Petani

BEKASI – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk lebih serius dalam memberikan hak petani atas perlindungan ketenagakerjaan.

Dikatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi seluruh pekerja tanpa melihat kriteria seperti yang diamanahkan dalam undang-undang. Hal itu tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021, program jamsostek merupakan program yang sangat dibutuhkan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.

Namun, menjadi tugas kita bersama agar para petani di Kabupaten Bekasi bisa sejahtera melalui perlindungan Jamsostek, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Luas pertanian di Kabupaten Bekasi mencapai 57 Ribu hektar, tentunya hal ini harus menjadi perhatian serius untuk menjaga kualitas dan peningkatan dalam Swasembada Pangan,” jelas Sunandar, Kamis (25/8/2022).

Selain BPJS Ketenagakerjaan, hak para perani untuk mendapatkan pupuk dan perairan yang memadai serta penyuluhan pertanian, agar kualitas pertanian terus berkembang dan maju, hal ini akan mendorong meningkatnya perekonomian masyarakat petani.

Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi berperan penting dalam memberikan penyuluhan pertanian yang baik dan efesien melalui kelompok tani atau poktan.

Seperti yang pernah disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memanfaatkan lahan tidur untuk ditanami cabai, tomat, dan bawang merah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan ketahanan dan cadangan pangan. 

“Hal tersebut harus benar benar dilaksanakan dan bukan hanya sekedar wacana. Berkaitan dengan anggaran pada dinas pertanian, kita akan terus tingkatkan sesuai dengan kebutuhan para petani,” pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*