Home » Headline » “Bom Waktu” Penipuan Miliaran Rupiah Haji Furoda Meledak, Pelaku Sudah Ditahan?  

“Bom Waktu” Penipuan Miliaran Rupiah Haji Furoda Meledak, Pelaku Sudah Ditahan?  

BANDUNG – Nasib malang menimpa puluhan jemaah haji yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Diduga, mereka tertipu oleh PT. Musafir Internasional Indonesia Tour Travel Umrah & Haji hingga gagal berangkat ke tanah suci tahun 2022. Sebelumnya para korban telah menyetorkan ongkos naik haji dengan tarif ratusan juta rupiah per orang melalui jalur Haji Furoda.

KETERANGAN FOTO: PARA KORBAN ASAL MALANG, KETERANGAN DANA YANG DISTOR KORBAN KE PIHAK TRAVEL HAJI, PARA KORBAN (47 ORANG) MEMILIKI GROUP WA, TERLAPOR SR.

Menurut penuturan TR, salah satu korban jemaah haji asal Kota Depok, Jawa Barat, Ia dan para rekannya sudah menyetorkan sejumlah uang untuk pembayaran Haji Furoda yang dikoordinir PT tersebut. Tak tanggung-tanggung, jika ditotal, nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Saya dan istri menyetorkan uang sebesar Rp 499 juta kepada Bu SR selaku Direktur dari PT. Musafir Internasional Indonesia Tour Travel. Dia sempat menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut di tanggal 13 Agustus 2022, namun faktanya sampai sekarang belum ada pengembalian. Dan saya mendapatkan info terbaru, kini Bu SR meringkuk di tahanan Polresta Malang Kota, karena sebelumnya ada calon haji asal Malang (YL) yang melaporkannya,” ungkap TR, Minggu (4/9/2022).  

Ia menjelaskan, sudah ada perwakilan pihak jemaah haji yang datang langsung ke Malang guna memastikan bahwa SR ditahan. “Kondisinya sekarang ibu SR di penjara. Kemarin semua jemaah (korban) pada ngumpul. Ibu YL (jemaah asal Malang) disamperin Pak YN perwakilan jemaah dari Batam. Tapi enggak bisa lihat (SR ditahan). Karena hanya bisa lihat keluarga tersangka dan pengacara,” terang narsum JP yang bekerja di Bandung ini. 

Berdasarkan data yang dikirim korban ke redaksi JP, para korban telah menyetorkan uang dengan jumlah yang bervariasi untuk ongkos haji furoda tersebut, berikut datanya: TR dan Istri Rp 499 juta, YD Rp 265 juta, ET Rp 265 juta, HS Rp 690 juta, IJ Rp 640 juta, YD Rp 741 juta,  dan GW Rp 275 juta.

“Selain para korban tersebut masih ada korban-korban lainnya yang mengalami nasib seperti kami. Sampai saat ini terus kami data. Dan yang masuk group WA saja ada 47 korban. Kita semua memiliki bukti lengkap, termasuk rekaman percakapan saat bu SR menjanjikan akan mengembalikan uang saya dan istri saya,” terangnya.

Dijelaskan TR, selama jeda waktu rencana pengembalian (sebelum tanggal 13 Agustus 2022), para korban korban terus berkomunikasi bahkan sampai membuat group WA guna mendiskusikan masalah ini. Karena menurut mereka saat itu masih ada itikad baik SR untuk mengembalikan, maka para korban tidak langsung menempuh jalur hukum seperti yang dilakukan YL (jemaah asal Malang).

Namun janji tinggalah janji, hingga kini uang mereka tak kunjung kembali, bahkan ada juga calon haji yang kini paspor-nya masih ditahan pihak travel umroh haji tersebut. TR dan sejumlah korban lainnya berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan uang haji yang telah disetorkan kepada oknum travel haji tersebut bisa segera dikembalikan. 

Diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media, YL, Jemaah Calon Haji (CJH) asal Kota Malang melaporkan SR, Direktur perusahaan PT Musafir Internasional Indonesia Tour Travel Umrah dan Haji ke Polresta Malang.

“Saya bersama jalemaah lain sejak 26 Juni sampai 6 Juli 2022 di penginapan tanpa ada kejelasan keberangkatan,” ujarnya, pada Jumat (8/7/2022). Padahal, ia mengaku bahwa telah dijanjikan oleh SR bakal berangkat haji furoda pada tanggal 28 Juni 2022 lalu. Namun, kepastian tersebut tak ada titik temu. Pihak travel pun terus berkilah, seperti halnya beralasan bahwa visa masih belum keluar.

“Sempat ada pengumuman mau berangkat. Tanggal 28 Juni kita siap-siap tapi katanya visa belum keluar. Semua pengumuman di grup. Kita disuruh menunggu, akhirnya sampai tanggal 29 Juni gak ada kabar,” ungkapnya. Ia juga menceritakan, selama selang waktu para jamaah berada di penginapan di daerah Tangerang, sempat dimintai uang biaya tiket sebesar Rp 32 juta hingga dimintai uang biaya visa per orang Rp 55 juta.

“Jamaah ada yang transfer sendiri-sendiri mungkin biar visa cepat keluar cepat berangkat. Tapi yang Rp 32 juta, karena dari agen yang mendampingi di kembalikan. Terus ada tambahan biaya Rp 55 juta, kita panik karena sudah gak punya uang. Kalau kita gak setor itu, gatau yang jamaah lainnya,” kata Y yang berencana haji bersama dengan 5 anggota keluarganya. Y mengatakan, CJH yang berasal dari wilayah Malang diketahui sebanyak 67 orang. Semuanya juga gagal berangkat.

“Kami sudah rugi Rp 690 juta lebih dari 5 orang sekeluarga saya. Akhirnya setelah pulang akibat gak ada kejelasan, saya bersama keluarga lapor ke polisi,” tegasnya. Disisi lain, Y juga menyebutkan bahwa CJH yang lain takut melapor ke pihak kepolisian meski ada indikasi penipuan. Sebab, kata Y, pihak perusahaan menakut-nakuti CJH untuk tak lapor ke pihak kepolisian ataupun memviralkan kasus tersebut ke media sosial maupun media mainstream.

“Mereka dijanjikan haji tahun depan. Kedua diganti sama umrah. Terakhir saya dengar katanya tanggal 15 Juli ada yang mau diberangkatkan umrah, nanti pulang bareng jamaah yang haji,” imbuhnya. Namun Y bersama keluarga pun tak mau menerima hal tersebut. Ia pun meminta pengembalian uang. 

“Dari pihak travel ya gak ada yang turun tangan untuk menjelaskan ke jemaah. Sampai sekarang gak jelas, uang belum kembali, paspor di tahan, dokumen juga tidak dikembalikan,” bebernya. Selain itu, Y pun sempat mendapat informasi bahwa S ternyata pernah mengalami kasus serupa di tahun 2017-2018 silam. Akan tetapi, nama yang digunakan dalam identitas adalah nama yang berbeda dengan nama yang dibuat saat ini.

“Namanya cuma berbeda belakangnya. Saya sempat komunikasi dengan dia dan tanya ada kasus seperti ini namanya ini, kata dia itu saudaranya. Tapi setahu saya dia ini memang ganti nama dengan modus yang sama sekarang,” katanya. Sementara itu, CJH lain berinisial IN asal Tangerang juga mengalami hal serupa. Diketahui, IN ini menggunakan agen yang berada di Malang dengan perusahaan yang sama yang dipimpin oleh S.

IN daftar bersama keluarganya dengan total 4 orang yang harusnya berangkat pada 2 Juli 2022 lalu. Namun, sama halnya dengan Y, hingga saat ini dia tak kunjung berangkat dan tidak ada kejelasan apapun. “Saya 4 orang sama istri dan dua anak. Total Rp 640 jutaan sudah saya keluarkan dan belum kembali sampai saat ini termasuk dokumen dan paspor,” tuturnya. 

Apalagi, ia juga sempat tahu bahwa jemaah lain sempat ditagih uang penginapan oleh pihak pengelola penginapan. Padahal, ia pun juga belum berangkat hingga saat ini. “Ketidakjelasan ini terus berkembang sampai sekarang. Saya sampai bikin video saya kirim ke grup WA (WhatsApp) kalau banyak jemaah yang terlantar di penginapan tanpa ada kejelasan,” katanya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota  AKP Bayu Febrianto Prayoga membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang dilakukan S kepada Y beserta keluarganya. Laporan tersebut merupakan dugaan penipuan pemberangkatan haji yang sampai saat ini tak ada kejelasan hingga membuat Y beserta keluarga rugi lebih dari Rp 690 juta. “Benar ada laporan soal itu (dugaan penipuan jamaah haji). Tapi kami perlu perdalam lagi atas laporan yang dibuat,” tandasnya kala itu. (jay/crd/adi) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*