Home » Bandung » Kejati Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi BOS Kemenag Jabar Sebesar Rp 22 Miliar

Kejati Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi BOS Kemenag Jabar Sebesar Rp 22 Miliar

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp22 miliar untuk madrasah di lingkungan Kementerian Agama Jawa Barat.

Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Sutan Harahap mengatakan empat orang itu berinisial EH, AL, MK, dan MSA. Dengan dugaan korupsi itu, menurutnya para tersangka menyebabkan negara mengalami kerugian.

Modus yang dilakukan adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian, sehingga negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp22 miliar,” kata Sutan di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat lalu.

Adapun penggelembungan biaya itu dilakukan untuk menggandakan beragam jenis ujian sekolah, mulai dari ujian lembar jawaban try out, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs.

Menurutnya dugaan korupsi itu dilakukan pada Tahun Anggaran 2017-2018 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Terpisah, Sejumlah LSM di Jabar Apresiasi Langkah Kejati Tetapkan Tersangka Kasus dugaan korupsi, AMPPIBI  mengapresiasi langkah kejati Jabar yang menetapkan empat ( 4) tersangkka dalam kasus dugaan  korupsi Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Mts di lingkungan kantor kementrian Agama Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2018.

AMPPIBI sebelumnya Pada Tanggal 7 Oktober 2022 yang Lalu Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Bangsa Indonesia (AMPPIBI) mendatangi  Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kedatangan mereka guna mengkonfirmasi terkait Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang mulai disidangkan pada Senin 9 Mei 2022.

Sebelumnya, Drs. Agus Kosasih, Pejabat Kantor Perwakilan Kemenag Jabar ini didakwa telah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah hingga Rp7,5 miliar.

Dalam hal ini AMPPIBI diwakili Oleh Anggi Dermawan (Sekjend DPP LSM PMPR INDONESIA), A. Faizal (Ketum LSM BUMI), dan Saeful Mujahid (Ketum LSM TENGKORAK) menanyakan data-data Persidangan.

Aliansi AMPPIBI kemudian mendatangi kepada Kejati Jawa Barat dan pencarian Fakta di Pengadilan Negeri Bandung akhirnya pada hari ini  jumat tanggal 21 Oktober 2022 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan 4 Orang Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bos Madrasah Untuk Foto Copy / Penggandaan Soal Ujian Dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 Dan 2018.

Keempat orang tersangka tersebut adalah :

1. EH merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1144/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

2. AL  merupakan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-1145/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

3. MK merupakan Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1146/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

4. MSA merupakan Direktur CV. Arafah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1147/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Bahwa modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan Mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut sehingga negara dirugikan diperkirakan sebesar Rp.22.000.000.000,- lebih. 

Bahwa Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat mengarahkan Madrasah Tsanawaiyah diseluruh Jawa Barat untuk melakukan penggandaan Soal Ujian Dan Lembar Jawaban Ujian To Uambn, Um/Usbn, Pat, Dan Pas Mts Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 Dan 2018 di CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika.

Selain itu tersangka EH selaku Ketua KKMTs Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 juga menunjuk anaknya MSA selaku Direktur CV. Arafah untuk menjadi pihak dalam penggandaan tersebut padahal diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo/perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp.1.300.000.000,- (Satu milyar tiga ratus juta rupiah).

Bahwa Kegiatan tersebut diatas bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya keempat tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan tinggi jawa barat selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahananan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari kedepan.

Dalam hal ini Koordinator Aliansi AMPPIBI, Rohimat Joker alias Kang Joker menyatakan “Kami akan terus mendorong Pihak Kejaksaan untuk membabad habis orang orang yang terlibat dalam kasus tersebut, sehingga tidak ada sikap tebang pilih,” ujar kang Joker, sapaan akrabnya sambil menyebutkan bahwa kasus serupa tidak menutup kemungkinan juga terjadi di tingkat Madrasah Aliyah.

Kemudian disampaikan juga oleh Ketua Umum LSM Tengkorak Kang Saeful bahwa Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat sangat menyinggung perasaan Umat Manusia , dikarenakan Kantor Kementerian Agama merupakan Wajah dari semua golongan ideologi dan tempat menitipkan kepercayaan ilahiah namun dicoreng dengan tindak pidana Korupsi yang terjadi diinternal kementrian agama wilayah jawa barat, Kang Saeful menyatakan bahwa akan mendorong Menteri Agama RI untuk merelokasi semua pegawai dan staff di wilayah kementerian agama jawa barat karena dinilai sikap korupsi bagi pegawai lama sudah mengakar dan sulit dihilangkan tutupnya.

Kemudian Ketum Bumi Kang Ariz Faizal menyatakan bahwa terdapat setoran liar di wilayah kementerian agama jawa barat bagi yang menginginkan jabatan strategis, ia menegaskan bahwa hal ini jelas bertentangan dengan Hukum serta moralitas mereka sebagai Pegawai Dilingkungan Kementerian Agama yang sangat di Nilai Sakral, atas dasar itu Kang Aris siap menelusuri dan terus mengejar para mafia di lingkungan kementerian Agama Jawa Barat.

Dalam Hal ini Sekjend DPP LSM PMPRI Kang Anggi Dermawan M.Pd menyatakan bahwa Kasus ini adalah sumbu dan akan terus menyala membakar orang orang yang ada didalamnya. Anggi menyatakan bahwa Amppibi akan terus memberikan Fakta Fakta Baru pada Kejati dan akan Memonitor proses penyidikan di Kejati demi terwujudnya supremasi hukum yang jelas dan adil serta menjadikan Hukum sebagai payung tertinggi.

Kang Joker menginformasikan bahwa sudah mempunyai data mengenai bancakan korupsi di Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat , dan Kang Joker berjanji akan membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap lingkaran Seniman Keungan di lingkungan Kementerian Agama Jawa Barat. 

“Sampai dengan Tuhan menyatakan bahwa mereka telah terbebas dari dosa,” tutup Kang Joker sebagai Kordinator Aliansi Amppibi. (red/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*