Home » Bekasi » Tim Gabungan Polres Metro Bekasi Amankan 8.343 Tramadol dan Eximer di Bekasi Berikut Pelakunya

Tim Gabungan Polres Metro Bekasi Amankan 8.343 Tramadol dan Eximer di Bekasi Berikut Pelakunya

BEKASI – Sat Renarkoba Polres Metro Bekasi bersama tim gabungan dari Sat Shabara, Sat Intelkam, dan Provos Polres Metro Bekasi lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang kurir obat tanpa memiliki izin edar dengan barang bukti sebanyak 8.343 butir, di Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (11/11/2022).

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana yang memimpin penggerebekan tersebut mengungkapkan, hal itu dilakukan guna pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap obat daftar “G”.

“Hari ini kita Sat Resnarkoba bersama tim gabungan melakukan penggerebekan di Kampung Jati Cikarang Utara terhadap peredaran gelap obat-obatan daftar “G” yang sering disalah gunakan, pada sore hari,” tuturnya.

Dari hasil penggerebekan tersebut Kompol Dedi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 1 orang pelaku dan 17 orang saksi yang merupakan sebagai pembeli obat tersebut.

“Dari hasil penggerebekan ini kita berhasil mengamankan 1 orang tersangka, yaitu DD (31) dengan barang bukti sebanyak 8.343 butir, diantaranya 4.343 butir Tramadol dan 4.000 butir eximer, dan sejumlah uang hasil dari penjualan obat tersebut serta berhasil mengamankan 17 orang saksi yang merupakan pemakai obat obatan tersebut,” bebernya.

“Rata-rata para saksi ini merupakan pelajar dan pekerja yang mengaku dengan mengkonsumsi obat ini bisa meningkatkan gairah dan bisa menghilangkan rasa capek setelah bekerja ungkap para saksi kepada kami,” ucap Dedi.

“Menurut keterangan tersangka, DD, dia hanya mengantarkan atau memasok obat tersebut yang diperintahkan oleh bosnya yang berinisial K,” katanya.

Tersangka DD mengaku bahwa dirinya hanya sebagai kurir dan diberi gaji sebersar Rp3 ribu per hari.

“Saya hanya mengantarkan yang disuruh sama bos, setiap hari saya digaji Rp3 ratus ribu,” tutupnya.

Tersangka DD dikenakan Pasal 196 subsider 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,-. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*