BEKASI – Kapolsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi, AKP Bambang Krisnady didampingi Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul gelar ungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang terjadi di wiilayah hukum Polsek Cikarang Timur.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Bambang Krisnady mengatakan sekaligus menghimbau, ini merupakan kelalaian masyarakat ketika membutuhkan uang hingga menggadaikan kendaraan melalui media sosial.
“Untuk masyarakat, apabila membutuhkan uang jangan sekali-kali menggadaikan dengan memposting barang di medsos. Sebaiknya jika membutuhkan uang, gadaikan kendaraan di pegadaian resmi,” himbau AKP Bambang Krisnady saat ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Timur, Senin (12/12/2022) sore.
Di samping itu, Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan kedua pelaku, berinisial G dan T. Dan dalam ungkap kasus tersebut dihadiri korban juga dilakukan serah terima mobil kepada pemiliknya oleh Kapolsek Cikarang Timur, AKP Bambang Krisnady.
“Hari ini kita lakukan serah terima kepada pemilik mobil,” tutupnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil Toyota Avanza warna Putih nopol B1179 FKY milik Selamet, warga Kampung Cibereum RT 002/04 Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, korban mengucapkan terima kasih kepada Polsek Cikarang Timur yang sudah mengembalikan mobil miliknya.
Sementara, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Cikarang Timur dan terancam Pasal 372 dan Pasal 378 dengan hukuman 4 tahun penjara. (Jar)