Home » Bekasi » 1.110 WBP Lapas Kelas IIA Cikarang dapat Remisi Lebaran, 3 Diantaranya Langsung Bebas

1.110 WBP Lapas Kelas IIA Cikarang dapat Remisi Lebaran, 3 Diantaranya Langsung Bebas

BEKASI – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang menyerahkan remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/ 2023 Masehi kepada 1.110 orang warga binaan, di Lapas Kelas II Cikarang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (22/04/2023).

Kalapas Kelas II Cikarang, SEG Johannes (Veri) menjelaskan, berubahnya masa pandemi COVID-19 menjadi endemi, melibatkan perubahan kebijakkan pemerintah untuk membuka akses masyarakat untuk leluasa dalam melaksanakan silaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.

“Setiap perayaan Hari Idul Fitri, tentu akan dilaksanakan pemberian Remisi Khusus Idul Fitri. Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2023 di Lapas Kelas IIA Cikarang diselenggarakan setelah dilaksanakan Shalat Ied bersama-sama seluruh pegawai dan warga binaan yang merayakan Hari Idul Fitri 1444H. Kegiatan Shalat Ied dan pemberian remisi berlangsung di lalapangan rumput dan lapangan olahraga Lapas Cikarang dengan disaksikan oleh seluruh pegawai dan warga binaan,” ujarnya.

Dirinya mengatakan, pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi Idul Fitri tahun 2023 dengan jumlah usulan 1.158 orang dari jumlah total 1.636 warga binaan pemasyarakatan, dan diterima sebanyak 1.110 orang warga binaan dan Anak Binaan dengan keterangan 47 orang sudah bebas pada saat usulan sedang berlangsung dan I orang tidak dapat dilanjutkan usulannya karena melanggar tata tertib Lapas.

“Diantara 1.110 orang, 3 orang dapat langsung pulang karena mendapat Remisi Khusus II (RKII). Salah satunya adalah perempuan,” beber Veri.

Dalam acara Pemberian remisi, Kepala Lapas Cikarang, SEG “Veri” Johannes membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, dalam sambutannya, Menkumham menuturkan, pemberian remisi khusus Idul fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha untuk menjadi lebih baik kedepannya.

“Kami berharap, dengan kepulangan para napi yang sudah mendapatkan remisi, mudah-mudahan bisa menjadi lebih baik dan bisa diterima di masyarakat kembali,” imbuhnya.

Selanjutnya, berubahnya masa pandemi menjadi endemi, serta mengikuti aturan yang berlaku mengenai pelayanan kunjungan tatap muka.

“Selamat bagi saudara-saudara sekalian yang mendapatkan remisi khusus idul fitri tahun ini, tentu seluruh layanan seperti remisi dan integrasi tidak dipungut biaya. Lapas Cikarang juga membuka pelayanan kunjungan tatap muka selama 3 Hari penuh, mulai pagi hari hingga sore hari.

Selain itu, tidak ada pembatasan bagi pengunjung untuk menjenguk keluarga di dlapas. Namun, petugas tetap harus memeriksa barang bawaan pengunjung sebelum masuk sesuai prosedur.

“Tentunya saudara-saudara sekalian dapat bertemu dan bercengkrama dengan keluarga dimana selama 3 tahun kami tahu kalian rindu keluarga karena belum bertemu dengan keluarga dan saudara dari rumah,” kata Veri.

Selanjutnya, bagi warga binaan dan anak binaan yang ingin mengetahui besaran remisinya dapat dilihat pada papan pengumuman atau mading setiap blok hunian. Serta dapat dicek secara langsung melalui layanan self service yang ada di pos pelayanan terpadu Lapas Kelas IIA Cikarang. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*