Home » Karawang » Tingkatkan Layanan, BPJS Kesehatan Pusat Kunjungi RSUD Karawang

Tingkatkan Layanan, BPJS Kesehatan Pusat Kunjungi RSUD Karawang

KARAWANG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang, mendapat kunjungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pusat, Kamis (11/05/2023) lalu.

Plt. Dirut RSUD Karawang dr. Fitra Hergyana melalui Andi Senjayani, Humas RSUD Karawang menyampaikan, RSUD Karawang memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Terutama, bagi pasien yang memiliki permasalahan dalam kartu keaktifan sebagai peserta BPJS akan diberikan waktu selama 3 x 24 jam untuk mengaktifkan kembali.

“Kita melayani pasien BPJS dengan ketentuan bahwa kepersertaannya aktif, artinya pada saat dimasukkan ke dalam aplikasi BPJS keluar Surat Elegibilitas Pengguna (SEP). Ada beberapa yang terkendala di kepesertaan, salah satunya tunggakan. Kita memberikan waktu selama 3 x 24 jam untuk mengaktifkan kembali kartu kepesertaannya,” ujar Andi.

Andi menambahkan, apabila pasien tidak dapat memenuhi persyaratan, maka akan dipindahkan menjadi pasien umum.

Kunjungan ini, lanjut Andi, bertujuan untuk meninjau pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terutama pasien yang menjadi peserta BPJS kesehatan.

“Pelayanan akan tetap berjalan, tapi saat bermasalah jaminannya dan tidak dapat diselesaikan, maka akan dipindahkan menjadi pasien umum. Ditinjau terkait pelayanan kesehatan yang kami berikan terutama pasien BPJS,” katanya.

Dirinya menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permintaan untuk penambahan pelayanan yang dapat diakses oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan ini berupa jantung, operasi batu ginjal, MRI, CI. Dan berharap, agar dalam waktu dekat dapat terpenuhi.

“Kita akan terus berupaya menambah jenis layanan yang dengan kepesertaan BPJS. Kita sudah mengajukan untuk layanan jantung, MRI, CI, Operasi batu ginjal. Harapannya kita bisa melayani pasien BPJS secara maksimal tanpa adanya pungutan dan antrian yang panjang, respon yang cepat, fasilitas terpenuhi,” papar Andi.

Dirinya mengungkapkan, ke depan BPJS akan menerapkan sistem Kamar Rawat Inap Standar. Sistem ini berupa penerapan satu kelas bagi seluruh pasien dengan nama Standar BPJS. Kemudian, untuk masyarakat yang melebihi sistem ini maka dapat menggunakan fasilitas dengan membayar iur biaya.

“Kita siap juga dengan aturan yang baru yang telah ditentukan oleh BPJS, yakni Kamar Rawat Inap Standar. Nanti BPJS itu hanya ada satu kelas, namanya Standar BPJS. Nantinya, di luar itu bisa menggunakan fasilitas di atasnya dengan membayar iur biaya,” pungkas Andi. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*