Home » Bekasi » Gegara Ucapan yang Bikin Sakit Hati, Driver Online Dibunuh Penumpangnya

Gegara Ucapan yang Bikin Sakit Hati, Driver Online Dibunuh Penumpangnya

BEKASI – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi beserta Unit Reskrim Polsek Serang Baru menangkap AS (27), pelaku pembunuh SP (53) sebagai Driver Online di Serangbaru, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu. Korban diketahui merupakan warga Kampung Pisangan RT 004/005 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Kodya Jakarta Timur.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, tersangka berinisial AS (27) warga Desa Cilangkara, Kecamatan Serangbaru. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Cilangkara, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Senin (17/07/2023) malam.

Tersangka AS yang berprofesi sebagai penjual tape, lanjut Kapolres, memesan Grab Car dari daerah Kranji Bekasi Kota, dan meminta diantar dengan tujuan Cilangkara di Cikarang. Kemudian, di tengah perjalanan terjadi percakapan yang membuat AS merasa tersinggung.

“Pelaku berbincang-bincang dengan korban. Selanjutnya, pelaku merasa tersinggung dengan nasehat korban yang berkata “LU KALO MERANTAU KEMANA-MANA HARUS ADA ISI ILMU, EMANG LU MAU DI INJEK-INJEK?” sambil mendorong kepala si pelaku menggunakan tangan kiri korban,” tutur Twedi saat ungkap kasus di halaman Balai Humas Polres Metro Bekasi, Kamis (20/07/2023) pagi.

Dirinya menjelaskan, dengan ucapan si korban seperti itu, pelaku mempertanyakan maksud omongan korban. Namun korban tidak menjawab, hal itulah yang membuat AS menjadi sakit hati, dan setibanya di Desa Cilangkara, korban tiba-tiba ditusuk oleh pelaku di bagian perut, dagu dan punggung,” beber Kapolres.

Tersangka AS berhasil ditangkap di rumahnya oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Serangbaru bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Subdit Jatanras Direktorat Krimum Polda Metro Jaya setelah mendapat informasi adanya penemuan mayat Driver Online.

Petugas kepolisian langsung melakukan identifikasi terhadap pelaku secara cepat dan menggunakan Metode Scientific Investigation.

“Dan pada hari Rabu sekira pukul 02.00 WIB, 19 Juli 2023 pelaku dapat diamankan di kediamannya beserta barang bukti yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya,” ungkapnya.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan beberapa barang bukti seperti Unit mobil Ertiga milik korban, handphone dan lainnya.

Tersangka dijerat dengan apasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Twedi menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bekasi, agar lebih berhati-hati ketika melakukan aktifitas kegiatan di malam hari, karena kejahatan selalu ada dikarenakan adanya niat dan kesempatan yang dimiliki oleh pelaku terhadap calon korban. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*