CIREBON – Belum lama ini, DPRD Kabupaten Cirebon melakukan kunjungan kerja (Kunker) secara marathon pada 100 Desa di Kabupaten Cirebon yang akan menggelar Pemilihan Kuwu (Pilwu) atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Namun, kunjungan dari Komisi 1 tersebut, dilakukan secara random pada desa-desa yang akan melaksanakan Pilwu serentak pada tanggal 22 Oktober 2023.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan mengingatkan pada para Kuwu yang berniat mencalonkan kembali harus sudah menyetorkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), 6 bulan sebelum akhir masa jabatannya selesai.
“Kunjungan Komisi 1 ke Desa Japura Lor berkaitan dengan LKPJ akhir masa jabatan dan dari informasi Inspektorat untuk Desa Japura Lor tidak ada masalah, apalagi dari laporan tahun sebelumnya itu bagus,” kata Sofwan usai kunker di Desa Japura Lor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon baru-baru ini.
Legislator DPRD Kabupaten Cirebon ini kembali mengingatkan untuk para Kuwu yang berniat mencalonkan pada periode kedua atau ketiga, harus mendapatkan Surat Keterangan (Suket) dari Inspektorat yang menyatakan beres administrasi dan tidak memiliki tunggakan. “Calon petahana harus mendapatkan Suket, dan dari kunjungan ditemukan desa yang bermasalah dan ada desa yang beres, karena jumlah sesanya banyak (100 Desa),” kata Sofwan.
Politikus Senior Gerindra Cirebon ini memastikan Pilwu bisa dilaksanakan pada tahun 2023. Sofwan mengklaim Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kuwu 2023 sudah terbit dan akan segera disosialisasikan Pemkab Cirebon pada 100 Desa.
“Semua Kasi Pemerintahan yang akan melaksanakan Pilwu akan mendapatkan sosialisasi Perbup tentang Pilwu 2023 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon,” tutupnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran Tim JP ke sejumlah desa, para kuwu ada yang menganggap biasa saja terkait kewajiban surat dari inspektorat tersebut. Sedangkan sejumlah kuwu lainnya justru merasa galau karena persyaratan tersebut bisa saja dijadikan ‘senjata’ oleh lawan politik kuwu incumbent agar terganjal sehingga tak bisa nyalon. Karena dikalangan para calon kuwu ‘newcomers’ (pendatang baru), incumbent dianggap memiliki kekuatan lebih dan memiliki pengalaman lebih. (red/dbs)