BEKASI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang lakukan pemberian Remisi Umum (RU) kepada 1.268 narapidana, Kamis (17/08/2023).
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.
Kepala Lapas Kelas II A Cikarang, SEG “Veri” Johannes mengatakan, remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani masa pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan ditandai dengan predikat baik pada Laporan Perkembangan Pembinaan (LPP) dengan menggunakan metode Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang telah dilakukan assessment oleh wali pemasyarakatan secara berkala.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana. Remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berprestasi dan menjadi anggota masyarakat yang baik setelah bebas. Kami langsung memulangkan 24 orang yang mendapatkan RU II dan tidak ada subsider,” ujar Veri Johannes kepada awak media.
Selain itu, Veri menyebutkan, dari jumlah total 1.642 narapidana Lapas Kelas II A Cikarang, yang mendapatkan remisi umum sebanyak 1.268 narapidana.
“Yang mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 1.224 narapidana dengan pemotongan masa pidana. Sedangkan RU II diberikan kepada 44 narapidana dengan pemotongan masa pidana dan langsung bebas,” tuturnya.
Selain itu, dengan diberikannya Remisi Umum Tahun 2023, diharapkan narapidana dapat menjadi anggota masyarakat yang baik setelah bebas. Mereka diharapkan dapat berbakti kepada keluarga, masyarakat dan negara.
Sementara itu, PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan menambahkan, para narapidana yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas dapat memenuhi kaidah-kaidah sosial dan kaidah hukum sehingga mereka bisa diterima dengan sebaik-baiknya dan melanjutkan hidup.
“Tapi saya kira masyarakat akan dengan sendirinya menerima dan merubah penilaiannya jika para warga binaan ini bisa menunjukkan perubahan sikap yang positif. Karena di sini juga diberi pembekalan mental mereka untuk menghadapi stigma negatif seperti itu, tapi tentu kami juga akan mendorong para kepala desa, lurah atau camat untuk bisa mengedukasi masyarakat bahwa warga binaan yang keluar dari lapas ini adalah sudah manusia-manusia baru yang ingin berubah dan melanjutkan hidup,” imbuh Dani.
Selain itu, Dani mengatakan, Lapas Cikarang sudah menjadi lapas industri dalam arti sudah bisa memproduksi barang-barang pabrikan, dan itu dimanfaatkan oleh sesama lapas lain, yaitu ‘Lunch Box’ dan tempat minumnya, ternyata lapas seluruh Indonesia menggunakan produk Lunch Box plastik dan tempat minum dari Lapas Cikarang ini,
“Nah, dari produk ini mungkin nanti bisa dikembangkan ke lain-lain seperti sendok, garpu dan seterusnya, sehingga ini menjadi keistimewaan dari lapas ini, dan omsetnya sudah menjadi terbesar di industri lapas,” pungkasnya. (Jar)