Home » Cirebon » DPRD Kota Cirebon Kebut Pengesahan Raperda Pajak dan Retribusi

DPRD Kota Cirebon Kebut Pengesahan Raperda Pajak dan Retribusi

KOTA CIREBON – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cirebon mempercepat penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk segera disahkan menjadi sebuah regulasi. “Kami membahas secara intensif. Beberapa potensi kewajiban pelaku wajib pajak kami kejar,” kata Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kota Cirebon Doddy Aryanto di Cirebon, Kamis. 

Alasan penyusunan itu dipercepat, kata Doddy, karena ketersediaan waktu pembahasan relatif sempit dan raperda tersebut dibuat untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Cirebon dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD). Doddy menyebutkan jika sudah disahkan raperda itu bisa dijadikan dasar hukum untuk seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan penarikan pajak dan retribusi. Menurut dia, aturan tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

“Regulasinya memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk mengatur pajak dan retribusi berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya. Doddy menuturkan penyusunan Raperda PDRD akan dirampungkan secepatnya, sehingga dapat masuk tahap finalisasi Pemprov Jawa Barat pada awal Desember mendatang. Ia menyampaikan dalam raperda itu terdapat perubahan kenaikan pajak, salah satunya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan pada diskotik, karaoke serta lainnya yang semula 35 persen kini ditetapkan sebesar 50 persen.

Sementara Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkot Cirebon Arif Kurniawan menuturkan draft raperda tersebut harus selesai karena akan digunakan sebagai acuan hukum dasar pada 4 Januari 2024. Ia mengatakan raperda itu terus dikaji bersama Pansus DPRD Kota Cirebon, dengan proses pembahasan dilakukan secara mendalam. “Raperda harus sudah selesai pada 12 Desember. Kami terus membahas intensif bersama Pansus,” ucap dia. (hms/adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*