Home » Cirebon » Kepala Daerah Lain Sudah Lengser, Imron – Ayu Tetap Pimpin Cirebon Hingga Mei 2024

Kepala Daerah Lain Sudah Lengser, Imron – Ayu Tetap Pimpin Cirebon Hingga Mei 2024

CIREBON – Bupati Cirebon, Imron Rosyadi dan wakilnya, Wahyu Tjiptaningsih boleh dibilang lebih beruntung dibanding pasangan kepala daerah lainnya yang sudah lengser dan sudah digantikan oleh Penjabat Bupati/Walikota.

Bagaimana tidak, di tengah proses masa akhir jabatan dan pengajuan calon Pj Bupati, tiba-tiba muncul putusan MK yang membuat pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu bernafas lega. Secara otomatis, empat nama kandidat Pj Bupati Cirebon yang diusulkan DPRD Kabupaten Cirebon ke Pemprov Jabar dan Kemendagri RI harus gugur. 

Mereka yakni Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Riva’i, Guru Besar IAN Syekh Nurjati, Sugianto. Dan Mochamad Ade Afriandi usulan DPRD serta Rochayati Basra sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri RI yang diusulkan di luar DPRD Kabupaten Cirebon. Sebab, Imron dan Ayu tidak melakukan apa pun terkait jabatannya. Mereka bahkan sudah menyampaikan terimakasih dan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Cirebon menjelang akhir masa jabatannya pada 31 Desember 2023. 

Tak hanya itu, seluruh barang-barang pribadi baik yang ada di Pendopo Rumah Dinas Bupati sudah dikemas. Termasuk, Wahyu Tjiptaningsi juga sudah mengemas seluruh barang-barangnya. Namun, tak disangka, putusan MK membuat masa jabatannya diperpanjang hingga Mei 2024. Padahal, Imron dan Ayu sama sekali tidak berpikir jabatannya bisa diperpanjang. Ia bahkan, sudah siap untuk meninggalkan jabatannya sebagai bupati. 

“Ya saya pada prinsipnya, berakhir di 31 Desember 2023 oke. Sekarang diperpanjang Mei 2024, ya makin siap,” tutur Bupati Imron dalam sebuah obrolan dengan wartawan. Imron dan Ayu harus berterimakasih kepada tujuh kepala daerah yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang akhir masa jabatan dalam Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Tujuh kepala daerah itu yakni Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakilnya Dedie Abdul Rochim, Walikota Gorontalo Marten A Taha, Walikota Tarakan Khairul, Walikota Padang Hendri Septa dan Gubernur Maluku Murad Ismail. Putusan MK yang dibacakan Kamis 21 Desember 2023 itu, membatalkan berlakunya Pasal 201 Ayat (5) dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut memberikan konsekuensi bagi gubernur-wakil gubernur, walikota-wakil walikota dan bupati-wakil bupati hasil Pilkada 2018 akan berakhir masa jabatannya hingga 2023. Namun, pasal tersebut dinilai tidak adil bagi kepala daerah yang dilantik tahun 2019 karena adanya sengketa Pilkada. Karena, masa jabatan mereka tidak genap 5 tahun. Seperti yang dialami Imron yang dilantik di Bulan Mei 2019 sebagai wakil bupati berpasangan dengan Sunjuya Purwadi Sastra sebagai bupati yang kini tengah ditahan KPK akibat kasus korupsi. 

Sementara itu, respon DPRD Kabupaten Cirebon Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, H Moh. Luthfi menyampaikan, dengan adanya putusan MK, secara otomatis proses pengisian Penjabat (Pj) Bupati Cirebon distop. Seperti diketahui Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, Imron pada 31 Desember batal demi hukum. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah. Keputusan MK tersebut tak bisa diganggu gugat, mutlak, final dan mengikat. Meski demikian, kata Luthfi, pihaknya akan tetap melakukan konsultasi secara resmi ke Kemendagri. Konsultasi itu berkaitan dengan soal mencabut mekanisme paripurna AMJ yang sudah digelar DPRD beberapa waktu lalu.

“Keputusan yang diambil melalui paripurna, maka dicabutpun harus melalui paripurna. Jadi hari ini kita akan konsultasi ke Kemendagri hasil keputusan MK,” kata Luthfi. Maka, lanjut Luthfi, pihaknya akan tetap mengacu pada keputusan MK. Semua harus patuh dan taat. Hanya saja, yang perlu diclearkan adalah mekanismenya, bahwa tidak ada penunjukkan Pj oleh Kemendagri. “Artinya, proses pengisian Pj otomatis di stop. Informasi melalui by phone seperti itu. Tapi kita tetap harus ke Jakarta memastikan mekanisme pencabutannya bagaimana,” kata politisi PKB itu. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*