Home » Cirebon » Kejaksaan Sorot Ambruknya Gapura Taman Pataraksa

Kejaksaan Sorot Ambruknya Gapura Taman Pataraksa

CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Cirebon atau Kejari Sumber, langsung mengambil langkah cepat terkait terjadinya peristiwa pada pada Selasa (2/1/2024) yakni ambruknya gapura di alun-alun taman Pataraksa.

Pihaknya menyoroti sekaligus tengah melakukan kajian terkait ambruknya Gapura tersebut. Sejak awal, pekerjaan proyek alun-alun ini pun tanpa meminta pendampingan dari Kejari setempat. Demikian dikatakan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo. Menurut Ivan, terkait kejadian ambruknya gapura tradisional yang ada di Alun-alun Taman Pataraksa, pihaknya tengah mempelajari apakah proyeknya sudah selesai dan sudah diserahterimakan atau belum. 

Namun, sampai saat pihaknya baru mendapatkan bahan keterangan dan data terkait proyek tersebut. Sehingga, kejaksaan belum bisa menyimpulkan atau sekadar menyampaikan secara detail hasil sementara kajian yang dilakukan. Pihaknya juga mendapatkan informasi dari beberapa media, bahwa proyek itu masuk masa pemeliharaan. “Sementara ini kami masih dalam tahap melakukan pengumpulan data dan baket. Artinya, Kejari Kabupaten Cirebon belum masuk pada tahap menyimpulkan terkait ambruknya gapura tersebut,” kata Ivan, Jumat 5 Januari 2024.

Ivan juga menjelaskan, jika pihak Kejaksaan tidak diminta pendampingan pada saat pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa. Namun saat ditanya hasil kajian soal konstruksi bangunan gapura yang ambruk tersebut, Ivan enggan membeberkan. Ia hanya menyarankan, terkait hal itu bisa di tanyakan langsung ke dinas teknis. “Kalau kejaksaan tidak berbicara soal teknis pekerjaan. Kalau masalah teknis pembangunan di dinas teknis terkait, ke LH atau pun ke PU. Langsung saja tanyakan ke dinas teknisnya,” ungkapnya. 

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon menyatakan, robohnya gapura alun-alun taman pataraksa, menjadi tangggung jawab penuh pemborong. Artinya, gapura akan dibangun ulang dengan memakai biaya sendiri dari kocek rekanan, termasuk biaya jasa konsultan. Hal tersebut disampaikan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan kemarin.

Menurutnya, setelah pihak DLH mengadakan pertemuan dengan pelaksana dan konsultan, muncul tiga pernyataan dalam berita acara. Pertama, pelaksana yaitu PT. Caesar sanggup dan bertanggungjawab penuh membangun ulang kembali Gapura. Lalu kesepakatan kedua, pihak konsultan pengawas sanggup mengawasi pelaksanaan pembangunan kembali gapura tanpa ada biaya pengawasan dari pemda. Lalu pernyataan ke tiga adalah, hasil analisa robohnya gapura. Mereka membuat asumsi bahwa ada kemungkinan pergerakan batu didalam kolom. Ini akibat masuknya air ke dalam kolom tersebut.  Nah pergerakan itulah yang menyebabkan batu  mendorong dinding bata sampai roboh.

Iwan menilai, dengan kondisi seperti itu, pelaksana proyek dipastikan akan mengalami kerugian. Hal itu karena semua kerusakan atas robohnya gapura alun alun Taman Pataraksa, ditanggung sepenuhnya oleh pelaksana proyek. Sementara saat ini, biaya pemeliharaan tetap aman dan tidak bisa dipakai untuk membangun ulang gapura yang roboh. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*