BEKASI – Menyandang status terdakwa dalam kasus pemalsuan surat, Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sopyan akhirnya dinyatakan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kamis (1/4/2021). Baca: https://www.jabarpublisher.com/index.php/2021/03/18/pn-cikarang-kembali-tunda-sidang-agus-sopyan-vonis-dijadwalkan-pekan-depan/ Humas Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Navis, mengatakan, Agus Sopyan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terkait penahanan, Agus Sopyan pernah ...
Read More »