KUNINGAN – Usai beralihnya kewenangan sejak (1/1/2015) lalu dalam hal pengurusan perizinan tambang, karena sudah tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda) kabupaten maupun kota, sektor pertambangan/galian c kini menjadi kewenangan pemerintah tingkat provinsi. Artinya pemda tak bisa mengeluarkan izin tambang, yang tertuang dilampiran UU No. 23 Tahun 2014 atas pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Dan ...
Read More »