BEKASI – Menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung awal tahun depan, Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saeful Rohman berniat mempertanyakan kepada KPUD Kabupaten Bekasi terkait keabsahan masyarakat Kabupaten Bekasi yang mempunyai hak suara, terutama dari jenis Kartu Tanda Penduduk yang berlaku.
Dengan begitu ada aturan yang jelas mengenai syarat calon pemilih ini nantinya. “KPUD Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2017 nanti apakah pemilihnya harus menggunakan KTP-el, atau masih diperbolehkan kepada masyarakat yang masih menggunakan KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk menggunakan hak pilih,” ungkap Aef.
Hal ini terjadi, lantaran dirinya mendapat informasi bahwa yang berhak memilih adalah pemilik KTP elektronik. “Saya mendapatkan informasi yang disampaikan dari Kementerian Dalam Negeri bahwa untuk pilkada 2017 mutlak pemilih harus menggunakan KTP-el,” ujarnya.
Kata Aep, mengacu kepada Pilkada serentak sebelumnya (2015) di Kabupaten Karawang mereka yang boleh memilih adalah masyarakat yang hanya memiliki KTP el.
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Kholik menjelaskan, sesuai dengan data pemilih sementara yang diambil dari pemilihan Presiden 2014 silam, ada sekitar 2.181,435 pemilih yang terdaftar.
Dan dari angka tersebut, lanjut dia, ada selisih sekitar 381.000 pemilih yang belum ber KTP-el. “Adanya kompleksitas kependudukan dan urbanisasi yang besar di Kabupaten Bekasi sebagai salah satu persoalannya,” pungkasnya. (fjr)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung
One comment
Pingback: Komisi I : “Pilkada 2017, Mutlak Pemilih Harus Gunakan KTP-el” | klipingbekasi