TASIK – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmlaya menagkap seorang Kepala Desa yang Diduga menyelewengkan dan menyalahgunaan bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Provinsi Jawa Barat.
Polisi berahasil menagkap seorang Kepala Desa dan Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya. Saat ini, Kepala Desa dan Ketua LPM diamankan pihak Kepolisian Polres Tasikmalaya. Bahkan, berkas kasus dugaan penyeleweangan dan penyalahgunaan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaparna, Rabu (9/11).
Terungkapnya kasus Penyelewengan dana untuk bantuan Rumah Tak Layak Huni tersebut bermula dari laporan warga desa tersebut, terkait tidak sampainya bantuan RTRH dari Provinsi Jawa Barat untuk 20 rumah senilai 200 juta. Kemudian berdasarkan Dari laporan tersebut jajaran Kepolisian Reserse Kriminal Polres Tasikmlaya melakukan penelusuran dan Penyelidiakn terkait laporan warga itu.
Menurut Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Wadi Sa’bani saat memberikan keterangan Pers Di Makopolres Tasikmlaya” kasus ini berawal dari adanya laporan warga pada bulan Juni 2015 lalu. Berdasarkan laporan itu kita bergerak cepat dan hasilnya sudah menetapkan dua tersangka yaitu seorang Kepala Desa bersinisial N dan kepala LPM berinisial K, ” Ujarnya.
Lanjut Wakapolres Tasikmlaya Modus dari penyelewengan dan penyalahgunaan bantuan tersebut dilakukan dengan mengangkat Ketua LPM bersinial K, Padahal sebelumnya posisi ketua LPM masih diisi. Kepala Desa bersinial N meminta K untuk mengambil uang di bank sejumlah Rp. 200.000.0000 ungkapnya.
“Saat sudah diambil, N dan K memberikan bantuan kepada warga 20 orang untuk rehab rumah senilai Delapan Puluh Satu Juta rupiah, seharunya total dua ratus juta itu dikasih semuanya ke 20 penerima. Sisanya sekitar seratus dua puluh juta itu, lima belas juga dipakai oleh K sedangkan seratus lima juta dipakai oleh N, ” ungap Kompol Wadi Sa’bani.
Sealin mengamankan dua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 4.500.000 dan beberapa kwitansi pencairan dan penyaluran bantuan kepada warga serta beberapa berkas. “Kita hanya bisa amankan empat juta setengah dari kedua pelaku, sisanya sudah dihabiskan untuk keperluan hidup. Kedua pelaku ini terancam undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan satu hingga empat tahun, ” pungkas Kompol Wadi. (and)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung