Home » Bandung » Kajati Jabar Diminta Tangguhkan Penahanan Ade Irawan

Kajati Jabar Diminta Tangguhkan Penahanan Ade Irawan

BANDUNG – Bupati Sumedang Ade Irawan melayangkan surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. “Kami sudah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan kepada Kajati Jabar,” kata Kuasa hukum Ade Irawan, Kuswara S Taryono kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu (1/4).

Bahkan menurut Kuswara, selain surat dari Ade, Pemkab Sumedang atas nama lembaga pemerintah juga melayangkan surat yang sama. “Jadi intinya, Pemkab Sumedang masih membutuhkan Pak Ade dalam kapasitasnya sebagai bupati. Untuk pemerintahan dan masyarakat, terkait tugas kedinasan. Terlebih menyangkut surat dokumen harus ditandatangani,” kata Kuswara. Kuswara menyatakan, surat permohonan penangguhan penahanan itu sudah dilayangkan pada Senin (30/3) lalu.

Surat permohonan itu dibuat sebagai penjaminnya pihak keluarga, istri dan anak-anaknya. “Surat itu langsung diberikan kepada Kepala Kejati Jabar, “tukas Kuswara. Dalam surat itu, kata kluswara, disampaikan alasan pertimbangan diajukan penangguhan penahanan. “Pak Ade selama menjalani proses penyidikan tidak pernah mempersulit pemeriksaan. Pak Ade selalu kooperatif. Kalau dipanggil penyidik selalu hadir, dipanggil di persidangan juga hadir. Jadi benar-benar kooperatif,” jelas Kuswara.

Alasan lain yang menjadi pertimbangan karena sebagai Bupati Sumedang, Ade harus banyak menyelesaikan berbagai persoalan. Banyak surat-surat yang harus ditandatangani oleh Ade. “Sangat banyak pekerjaan yang harus diselesaikan terlebih menghadapi HUT Sumedang,” tuturnya. Kuswara berharap Kejati Jabar bisa memberi respon positif atas surat penangguhan penahanan yang sudah dilayangkan. (des)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*