CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber setelah menetapkan empat tersangka beberapa waktu lalu. Kini Kejari Sumber langsung menggelar Rekonstruksi tindak pidana korupsi keaksaraan fungsional (KF) yang menyeret pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Cirebon dan DMI Jawa Barat digelar, Selasa (14/4).
Ironisnya, penyelewengan uang negara itu mayoritas dilakukan di dalam Masjid Agung Sumber Kabupaten Cirebon. Terdapat 17 adegan dalam rekontruksi tersebut. Ke 17 adegan tersebut diantaranya, dari mulai dikumpulkannya para penerima bantuan hingga pengambilan uang hasil korupsi dilakukan di dalam masjid. Kerugian atas bantuan program pemberantasan buta huruf pun membengkak menjadi Rp 1.260.000.000.
Sampai saat ini Kejaksaan baru menetapkan empat tersangka yakni Nunung, Zen, Gulamuh dan Kusriyati. Bahkan Kejari sendiri telah mengisyaratkan minggu depan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Pada rekonstruksi tersebut, tiga tersangka Zen, Gulamuh dan Kusriyati pertama kali mengumpulkan 86 sanggar yang bakal menerima bantuan. Pertemuan yang digelar di lantai dasar masjid itu, para tersangka kemudian mengkondisikan para sanggar untuk bisa ‘menyumbangkan’ sebagian dananya untuk pengurus, yang mana sebagian uang tersebut akan di setorkan ke DMI Provinsi Jawa Barat yang rencananya untuk pembangunan kantor DMI Jawa Barat.
Setelah menerima uang, pada adegan selanjutnya, mereka dikumpulkan kembali untuk menyetorkan uang. Dari seharusnya setiap sanggar mendapat Rp 20 juta, mereka hanya mengantongi Rp 3 juta saja. Beberapa sanggar di antaranya pun tidak mengetahui untuk apa uang tersebut. Dalam rekonstruksi tersebut diketahui peran masing-masing tersangka. Nunung menjadi orang yang membawa uang dari Cirebon menuju Bandung. Sedangkan Kusriyati, tersangka yang menarik uang dari para sanggar. Uang tersebut kemudian diberikan pada Gulamuh yang selanjutnya disampaikan pada Nunung. Sementara Zein, pada rekonstruksi itu, menjadi orang yang mengetahui namun membiarkan pratik itu terjadi.
Sementara itu Kejaksaan terus melakukan pendalaman atas kasus ini. Berdasarkan hasil perhitungan, dari kerugian uang negara Rp 1,26 miliar, sebanyak Rp 504 juta disetorkan ke DMI Jabar oleh tersangka dan Rp 304 juta dibagikan pada sanggar dan sebagian dinikmati oleh para tersangka. Namun baik uang dari tersangka dan sanggar sudah dikembalikan hanya masih ada sekitar Rp 400 juta yang masih diselidiki.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Trihariyadi mengatakan kasus ini sudah dilaporkan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena adanya dugaan perkara serupa terjadi di daerah lain di Jawa Barat. Program pemberantasan buta aksara yang digulirkan Provinsi Jawa Barat ini, kab/kota se Jabar hampir mendapatkannya, hanya saja untuk nilainya berpariatif.
“Untuk (kasus) keaksaraan fungsional tidak hanya di Kabupaten Cirebon, sudah kami laporkan pada Kejaksaan Tinggi karena tidak menutup kemungkinan ada dugaan tindak pidana korupsi di daerah lain.Untuk sementara yang ditetapkan empat (tersangka), tiga dari kabupaten, satu dari pengurus DMI Jawa Barat. Tersangka masih didalami, kami akan kejar lagi dari keterangan saksi-saksinya,” ujar dia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anton Laranono dan Kepala Seksi Intelijen Yan Ardiyanto dikantornya. (gfr)