CIREBON-Puluhan massa terdiri dari Aliansi Gerakan Aspirasi Masyarakat Indonesia (AGAMI) dan masyarakat Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumber, Rabu (15/04). Para pengunjuk rasa meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber Dedie Tri Haryadi turun dari jabatannya karena tidak bisa menyelesaikan kasus korupsi tanah bengkok oleh Kuwu Jagapura Wetan, Junedah.
Dinilai para pengunjuk rasa lambatnya proses penyelesaian kasus korupsi Kuwu Jagapura Wetan sehingga membuat geram warga masyarakat yang akhirnya warga masyarakat berbondong-bondong mendatangi kantor Kejari sumber untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus ini. Mereka meminta agar kasus ini segera diselesaikan. “Pak Kajari, kami minta anda turun. Karena anda tidak bisa menyelesaikan kasus korupsi Kuwu Jagapura Wetan. Kasusnya juga mandeg tidak jelas. Kecuali anda dapat menyelesaikan kasus tersebut,” tegas Kusmin selaku koordinator aksi.
Kusmin menambahkan,Kasus kuwu jagapura wetan yang selama ini di diamkan oleh Kejaksaan Negeri Sumber sudah merugikan uang negara hingga 48 juta.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Tri Haryadi mengatakan, apa yang mereka (pendemo.red) bicarakan pada saat orasi berbeda saat melakukan mediasi dengan pihak kami,” memang berkas penanganan kasus kuwu jagapura wetan sudah lama kita terima, namun karena di lihat ada syarat materil yang belum terpenuhi dari unsur pasal yang di sangkakan terhadap tersangka tersebut, maka penuntut umum mengembalikan lembar tersebut pada penyidik, kemudian penyidik menyuruh melengkapi syarat materil tersebut,” paparnya.
Kajari menjelaskan,kami pun sudah menerangkan kepada mereka, bahwa penuntut umum berhak menanyakan kembali kasus itu sudah sejauh mana,” kami selaku penuntut umum sebelum kasus ini kami limpahkan ke PN Tipikor, mestinya penyidik itu memenuhi apa yang ada dalam petunjuk-petunjuk kami, jangan sampai perkara ini sudah masuk ke PN Tipikor, terus Majlis Hakim mengembalikan karena belum cukup bukti, terus di bebaskan, tentu kami juga yang malu, karena sebagai penuntut umum tidak bisa memberikan bukti seperti itu,” jelasnya. (gfr)