KARAWANG – Momentum kegiatan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Karawang turut disinergiskan dengan kehadiran BPJS Kesehatan. Dengan dilengkapi mobil pelayanan khusus, BPJS Kesehatan Kabupaten Karawang membuka stand pelayanan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, di Kantor Kecamatan Kotabaru, baru-baru ini.
Di dalam layanan tersebut, masyarakat dapat mendaftar untuk menjadi peserta BPJS, khususnya untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja mendiri. Dalam hal ini, peserta perseoranga wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Adapun persyaratan-persyaratan yang diperlukan guna melakukan pendaftaran adalah mengisi formulir daftar isian peserta; melampirkan pas foto masing-masing 1 (satu) lembar, melampirkan fotokopi KTP dan kartu keluarga; melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan apabila alamat tinggal berbeda dengan alamat yang tercantum dalam KTP; memperlihatkan asli Kartu Ijin Sementara / Tetap (KITAS/KITAP) apabiila merupakan warga Negara asing; serta melampirkan nomor rekening dan fotokopi buku tabungan.
Kartu BPJS Kesehatan sendiri akan berlaku dalam 7 (tujuh) hari setelah masyarakat melakukan pembayaran iuran pertama. Apabila telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka masyarakat akan mendapatkan manfaat yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya untuk memperoleh jaminan kesehatan yang bersifat komprehensif.
Jaminan kesehatan tersebut antara lain meliputi : Pelayanan kesehatan pertama berupa rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RUTP); Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan berupa Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL); Pelayanan Persalinan; Pelayanan Kegawatdaruratan; Pelayanan Ambulans bagi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan; Pemberiaan Kompensasi Khusus bagi peserta di wilayah tidak tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat. (crd)