INDRAMAYU – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Senin malam (20/4) menggrebek salah satu toko obat dan jamu yang menjual beragam obat merk China yang di duga ilegal ijin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Polisi juga menggeledah gudang toko tersebut, hingga ditemukan beberapa barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, Wisnu Perdana Putra menjelaskan, penggrebekan tersebut guna kepentingan penyelidikan yang di laksanakan di beberapa toko obat atau jamu dan apotik di Kota Indramayu. Saat menggeledah gudang dan etalase, ratusan obat dari puluhan merk langsung di sita.
“Saat ini kami menyita puluhan merk obat yang di duga izinnya ilegal, untuk memastikan hasil sitaannya kami juga berencana untuk meneliti obat tersebut,” ungkap Wisnu. Bahkan,Selain itu toko obat yang berada di Kota Indramayu, lanjut Wisnu, petugas Satreskrim Polres Indramayu juga akan mengembangkan penyelidikan kasus ini ke agen atau penyuplai yang menyetok. “Dalam hal ini, kami mengecek beberapa obat yang tidak dilengkapai ijin BPOM dan ada juga yang di duga ijin BPOM nya palsu,” terangnya.
Sementara itu, pemilik toko berkilah jika dirinya tidak mengetahui adanya puluhan jenis obat yang memiliki ijin BPOM palsu dan ia menjualnya secara bebas. Pemilik toko, Suprapto mengatakan, bahwa ia tidak tahu dan obat-obat tersebut didapat melalui sales atau penyuplai langsung dari Jakarta. “Saya tidak tahu pak, karena obat-obat tersebut saya peroleh dari sales maupun penyuplai. Namanya orang dagang, yang laku tentunya kami jual,” katanya. (tam)
AWAS OKnumnya kdg dr yg menggerebek sndiri koq