Home » Info Jabar » Cianjur » Aduh…, Gugatan Cerai di Cianjur Meningkat

Aduh…, Gugatan Cerai di Cianjur Meningkat

CIANJUR – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Cianjur, kebanyakan disebabkan pertikaian rumah tangga yang berkelanjutan. Hingga akhir Maret 2015, Pengadilan Agama (PA) kelas 1B Kabupaten Cianjur mencatat sebanyak 511 perkara gugatan cerai dan talak yang diajukan pasangan suami istri. Angka ini tergolong meningkat pada bulan yang sama tahun sebelumnya.

Tingginya gugatan Cerai di Cianjur kebanyakan disebabkan faktor [ertikaian berkepanjangan

Tingginya gugatan Cerai di Cianjur kebanyakan disebabkan faktor pertikaian berkepanjangan

Humas Pengadilan Agama Kelas 1B Cianjur, Hj Atin Dariah Sag menjelaskan, kebanyakan pasangan yang datang mengajukan perceraian tersebut berkisar di usia 20 sampai 30 tahun umur pernikahannya. “Gugatan-gugatan cerai dan talak kepada kami penyebabnya kebanyakan karena pertikaian, ada juga masalah ekonomi serta perselingkuhan,” kata Atin.

“Januari saja, Januari saja kita memutus 24 gugatan, dan 142 meminta cerai gugat yang diputus 141 itu digabung dengan bulan sebelumnya di 2014. Febuari yang mengajukan cerai talak ada 17 sudah diputus 17 dan 155 cerai gugat kemudian diputus sebanyak 125. Maret ada 26 pengajuan cerai talak namun yang diputus 20 dan 158 cerai gugat sedangkan yang sudah diputus 154,” terangnya.

Ditambahkan dia, rata-rata umur pernikahan yang paling singkat kemudian mengajukan perceraian adalah tiga sampai lima tahun. “Tapi ada juga yang baru satu bulan berumah tangga sudah mengajukan cerai, namun ada juga yang sudah 50 tahun pernikahan kemudian baru mengajukan cerai, tapi itu orientasinya sedikit,” ungkapnya.

Sebenarnya, lanjut Atin, tugas utama PA adalah mendamaikan pasangan suami istri yang ditangani oleh majelis hakim, tapi bila keduanya tetap ingin mengajukan perceraian, biasanya bisa dinasehati terlebih dahulu sebelum memutuskan.

“Kebanyakan pasangan suami istri yang sudah didasari keinginan perceraian di luar pengadilan, maksudnya mereka sudah berniat dari hati nurani secara lisan, jadi sangat sulit untuk didamaikan. Paling dari ribuan yang mengajukan perkara hanya 10 yang bisa dimediasi,” pungkasnya. (azk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*