Home » Bandung » Belum Divonis, AB Diuntut 7 Tahun Penjara

Belum Divonis, AB Diuntut 7 Tahun Penjara

Masih Harus Ikuti Sidang Lanjutan

MAJALENGKA – Sidang pembunuhan yang melibatkan pelaku berinisial AB siswa salah satu SMP di Jatiwangi yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB Senin (11/5) di Pengadilan Negeri Majalengka molor. Tersangka AB yang dikawal langsung mobil kejaksaan negeri Majalengka itu baru datang sekitar pukul 11.10 WIB.

Satpam setempat, Iwan H mengatakan sidang ini tertutup untuk umum, sekalipun wartawan yang hendak liputan tidak diperkenankan memasuki ruangan. Sidang tertutup tersebut baru dimulai sejak pukul 11.45 WIB dan berakhir 12.54 WIB.

Sementara itu Hakim ketua maupun pihak JPU belum bisa dimintai keterangan selanjutnya, mengingat akan ada sidang lanjutan pada hari Rabu mendatang. Hakim yang memimpin Sidang Guse Prayudi maupun pihak JPU Wahyudin mengatakan sidang kasus pembunuhan terhadap GN yang dilakukan temannya sendiri AB, masih belum vonis.

“Tadi itu cuma sidang pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut 7 tahun penjara, pasal 80 ayat 3 KUHPidana yang menyebabkan kematian. Akan ada sidang lanjutan nanti pada hari Rabu mendatang. Untuk sementara kami belum bisa memberikan komentar lebih jauh,” ungkapnya. (Nay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*