Home » Bandung » Baku Hantam Gagalkan Eksekusi Lahan Stasiun
Kuasa hukum warga saat menjelaskan masalah sengketa usai bentrokan terjadi.

Baku Hantam Gagalkan Eksekusi Lahan Stasiun

BANDUNG – Eksekusi lahan sengketa di Jalan Stasiun Barat RW 02 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Bandung berlangsung ricuh. Hujan batu dan baku hantam antara petugas dan warga mewarnai eksekusi yang berlangsung sejak pukul 7 pagi tadi. Ratusan petugas dari Polrestabes Bandung dan Kodam III/Siliwangi berjaga di sepanjang lahan sengketa tersebut. Bahkan satu unit excavators untuk merobohkan bangunan sudah siaga pula di lokasi.

Dengan bersenjatakan kayu dan batu, warga berjaga untuk menghalau aparat yang hendak mengeksekusi lahan mereka.

Dengan bersenjatakan kayu dan batu, puluhan warga berjaga di depan stasiun untuk menghalau aparat yang hendak mengeksekusi lahan mereka.

Puluhan warga pun tak mau kalah, mereka sejak pagi berjaga-jaga di lahan yang telah dibangun menjadi kios-kios yang digunakan untuk berjualan. Warga bahkan melempari petugas dengan batu dan membakar ban di salah satu lahan kosong. Petugas yang akan mengawal eksekusi dan melakukan pengamanan pun diusir petugas. Warga memasang tambang sebagai pembatas dan petugas dilarang memasuki lahan.

Selanjutnya Ratusan warga RW 02 kec. Kebon jeruk kelurahan Andir menghadang petugas gabungan dari PT KAI dan TNI. Baku hantam pun tak terhindarkan saat sejumlah perwakilan warga akan melakukan audiensi dengan PT KAI. Mejurut salah seorang petugas keamanan RW 02, “Saat mau masuk tadi, saya berusaha mengamankan Ketua RW, eh malah kena pukul juga sama salah seorang Polsuska”.

Tersulut tindakan Polsuska tadi warga kemudian menyerang kumpulan Polsuska dengan melemparkan paving block. Tak mau kalah Polsuska pun membalas lemparan tersebut dan mengenai salah seorang warga. Keributan dapat diredam setelah kedua belah pihak mundur. Sampai berita ini diturunkan warga masih berjaga di depan kiosnya.

Sebelumnya, pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) telah melakukan pengukuran tanah di lokasi sengketa tersebut yang diklaim milik PT KAI. Warga menolak pengukuran tersebut karena khawatir PT KAI akan menerbitkan sertifikat baru. Warga bersikukuh, bahwa tanah yang kini dibangun kios-kios ini merupakan tanah legal yang telah dibeli resmi dari Pemkot Bandung tahun 1968. Setiap tahun, warga juga membayar PBB. Permasalahan muncul karena PT. KAI mengeluarkan sertifikat hak pakai tahun 1988.

Saat ini sedikitnya 70 kepala keluarga (KK) menghuni lokasi tersebut dan memiliki izin berjualan dari Pemkot Bandung. Lahan sengketa seluas 1800 meter persegi yang terdiri dari 23 kios dan 34 hunian ini, rencananya akan digunakan sebagai lahan parkir PT KAI. Mendapati informasi itu, warga pun siap menyelesaikannya secara damai maupun anarkis. “Kita sih mau ngomong baik-baik siap, mau anarkis juga siap,” ucap penasehat kukum warga saat dikonfirmasi wartawan. (jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*