BANDUNG – Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi atau al Gotas, dijebloskan penyidik Kejati Jabar ke Rutan Kebonwaru Bandung, Kamis (11/6). Sebelumnya, Gotas menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam di kantor Kejati Jabar, Jalan L.L.R.E Martadinata.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Suparman menegaskan, penahanan terhadap Gotas akan dilakukan untuk 20 hari ke depan.
“Dia ditahan untuk waktu 20 hari kedepan. Namun bisa diperpanjang selama persidangan,” ujar Supaman.
Gotas, jelas Suparman, dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemberian dana hibah/bansos Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012. Saat itu kapasitas yang bersangkutan masih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.
“Total pemberian dana hibah atau bansosnya Rp 29 miliar,” lanjut Suparman.
Dari dana tersebut, tambah Suparman, penyidik menemukan kerugian negara Rp1 miliar lebih. Namun nilai itu masih sementara, dan masih bisa berkembang lagi. Kerugian tersebut ditemukan lantaran saat laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Proses penahanan Gatos dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB. Gotas yang mengenakan kemeja batik lengan panjang dan memakai batik merah, langsung dimasukan ke mobil tahanan Kejati Jabar. Ia kemudian dibawa langsung ke Rutan Kebonwaru.
Saat ditanyai wartawan, Gotas enggan memberikan komentarnya. Ia menyebut menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya. (gmn/red)