CIREBON – Sengaja pakai bahan formalin, boraks dan tawas, sebuah pabrik pembuat mie basah di Kota Cirebon, Jumat (12/6), digerebek aparat Polres Cirebon Kota.
Penggerebekan pabrik mie yang berlokasi di Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Kota Cirebon itu, berawal dari sidak yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kota yang bekerja sama dengan dinas Kesehatan Kota Cirebon di pasar tradisonal, Pasar Perum Harjamukti Kota Cirebon, Jumat (12/6).
Dari hasil sidak yang dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Sulistyo Basuki itu, petugas gabungan mendapati tiga pedagang mie basah di pasar tersebut tengah menjajakan dagangannya.
Setelah dilakukan tes secara sederhana oleh tim dari dinas kesehatan, mie basah yang dijajakan oleh tiga orang pedagang yang identitasnya sudah diketahui oleh pihak kepolisian tersebut, ternyata mengandung bahan berbahaya sepeti formalin, boraks dan juga tawas.
Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, ketiga pedagang ini pun mengaku, mereka mengambil mie basah berbahaya itu dari salah satu pabrik di Kecamatan Tengah Tani. Petugas yang tidak mau kehilangan buruannya, langsung mendatangi pabrik pembuat mie basah tersebut.
Saat dilakukan penggrebegan, petugas menemukan bebebrapa jerigen formalin, bubuk boraks dan juga tawas di dalam pabrik tersebut. Selain mengamankan bahan berbahaya tersebut, petugas juga mengamankan ratusan kilo mie basah yang sudah siap untuk di pasarkan ke beberapa pasar tradisonal yang ada di wilayah 3 Cirebon, juga Tegal.
Usai melakukan penggeregan, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Sulistyo Basuki mengatakan, pihaknya sengaja melakukan sidak dengan menggandeng Dinas Kesehatan Kota Cirebon, sebagai upaya antisipasi berbedarnya makanan berbahaya menjelang bulan puasa.
“Dari hasil sidak yang kami lakukan di Pasar Perum Harjamukti ini, kami mendapati beberapa pedagang yang menjual mie basah, dan setelah dilakukan pengujian, ternyata mie basah tersebut mengandung bahan berbahaya seperti formalin, dan langsung kami telusuri asal-usulnya. Ketika tahu pabriknya di mana, kita langsung menuju pabrik tersebut yang kebetulan masih wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ujar Eko.
Dikatakan Eko, pabrik yang membuat mie basah mengandung formalin ini, memasarkan produksi nya ke beberapa pasar tradisional di wilayah 3 Cirebon dan juga Tegal, Jawa Tengah.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Dadang Sudiantoro, mengatakan, dari hasil penggerebegan yang dilakukan, ada dua orang yang diamankan, salah satunya DI (43) yang juga merupakan pemilik pabrik mei basah tersebut.
“Pabrik mie basah itu merupakan pabrik turun temurun dari orang tuanya sejak tahun 1990 an, dan pabrik ini dipegang DI sejak tahun 2000 silam. Dalam sehari, pabrik ini bisa memproduksi sedikitnya 2 ton mie basah,” kata Dadang. (crb)