Home » Nasional » Arist : Pasal Penelantaran Anak Jangan jadi Pengalihan Pengusutan Tewasnya Angeline

Arist : Pasal Penelantaran Anak Jangan jadi Pengalihan Pengusutan Tewasnya Angeline

PASAL penelantaran anak yang dijeratkan pada ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, jangan sampai mengalihkan penuntasan pengungkapan kasus pembunuhan Angeline. Sebab, ada potensi kejahatan yang terstruktur dalam pembunuhan Angeline. Oleh karena itu, pihak kepolisian diminta untuk lebih cermat dalam pengungkapan kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, kepada wartawan, Minggu (14/6). Dikatakan Arist, penetapan status tersangka dugaan pelantaran anak pada ibu angkat Angeline, Margriet Megawe jangan sampai mengalihkan penuntasan pengungkapan kasus pembunuhan bocah delapan tahun itu.

“Saat ini ada tiga jeratan hukum yang bisa mendera ibunda angkat Angeline. Tindak pidana pembunuhan, penelantaran anak yang mengakibatkan pembunuhan Angeline, dan tindakan adopsi ilegal,” ujarnya.

Dikatakan Arist, ada potensi kejahatan yang terstruktur dalam pembunuhan Angeline. Oleh karenanya ia meminta kepolisian untuk lebih cermat dalam pengungkapan kasus ini.

Namun meski demikian Arist meminta publik menunggu hasil dan analisis dari tim penyidik kepolisian. Saat ini, Margriet Megawe sudah ditahan oleh tim penyidik Polda Bali. Penahanan dilakukan kepolisian setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Margriet.

Margriet ditahan setelah menjalani pemeriksaan, pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penelantaran anak. Saat ini, Margriet sudah mendekamdi tahanan Polda Bali.

Kepastian atas ditahannya Margriet disampaikan kuasa hukum yang mendampinginya, M Ali Sadikin. “Ya bu Margriet ditahan untuk 20 hari ke depan. Besok pagi melanjutkan pemeriksaan lagi. Karena hari ini Bu Margriet kelelahan, maka dilanjutkan besok. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 17.30 Wita hingga 20.30 Wita dengan 28 pertanyaan seputar pengangkatan anak,” ujar Ali. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*