JAKARTA – Dugaan adanya pengaturan skors atau match fixing tak hanya terjadi dalam laga Timnas U-23 di SEA Games. Dugaan praktek haram itu juga terjadi di Liga Indonesia.
“Kami telah mendampingi klien kami berinisial BS melaporkan dugaan tindak pidana penyuapan di beberapa kasus persepakbolaan Indonesia, masuk di Liga Indonesia, ke Bareskrim Mabes Polri,” kata pendamping BS dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Muhammad Isnur.
Isnur mengungkapkan , pihaknya telah mendapatkan pengakuan tentang adanya pengaturan skor itu melalui seseorang berinisial BS. Dijelaskan Isnur, sosok berinisial BS tersebut merupakan mantan pemain dan pelatih sepakbola, dia pelaku yang turut terlibat dalam pengaturan skor sepakbola sejak 2010-2015, termasuk di Liga Indonesia.
“Dia sebagai justice colaborator yang artinya sebagai seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana, dan dia mengaku siap untuk ditindak secara hukum,” terang Isnur.
BS juga merupakan penghubung antara bandar kepada pelaku yang melakukan pengaturan skor. Posisi BS sebagai penghubung, pembawa uang untuk dibagi-bagikan ke pelaku pengaturan skor.
Pendamping lainnya dari LBH Pers Asep Komarudin mengatakan, BS yang mengaku sebagai pelaku pengaturan skor pertandingan sepakbola Indonesia mendapatkan imbalan sebesar Rp30 juta hingga Rp35 juta tiap pertandingan yang diatur.
Kemarin, BS yang didampingi oleh sejumlah lembaga bantuan hukum tersebut melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tentang adanya tindak pidana penyuapan di beberapa kasus persepakbolaan Indonesia dalam kurun tahun 2000 hingga 2015.
Dalam laporan polisi yang dibuat pukul 15.00 WIB itu disebutkan bawah penyuapan periode 2000-2010 menggunakan dana APBD. Sedangkan dana penyuapan periode 2010-2015 berasal dari investor Malaysia berinisial DAS.
Dalam laporannya itu, BS juga melaporkan nama-nama manajer klub, pemain, dan beberapa pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang diduga melakukan pengaturan skor. (red)