ZAMAN emang sudah edan. Bayangkan, ada bocah berusia 10 tahun pacaran dan bersetubuh dengan perempuan berusia 30 tahun dan bersuami. Tentu saja hubungan terlarang ini dipermasalahkan. Bahkan, si bocah diadili secara hukum adat dan didenda sebesar Rp91 juta.
Dilansir dari AFP, Rabu (17/6), peristiwa ini terjadi di desa terpencil Bakhrani, Provinsi Sindh yang berjarak 510 kilometer sebelah utara Karachi. Si bocah dikabarkan beberapa kalli kencan dengan perempuan bersuami itu. Hingga kemudian ketahuan dan diadili.
Alhasil, pengadilan adat di Pakistan memvonis bersalah bocah berusia 10 tahun itu karena memiliki hubungan asmara dengan perempuan yang sudah menikah. Bocah ini dihukum membayar denda sebesar 700 ribu rupee Pakistan atau setara Rp91 juta.
“Bocah 10 tahun ini ketahuan memiliki hubungan di luar pernikahan dengan seorang wanita dari etnis lain, yang memicu pertikaian antara kedua etnis,” ujar pejabat kepolisian setempat yang enggan disebut namanya, kepada AFP.
“Insiden ini dibawa ke jirga (pengadilan adat) yang memerintahkan keluarga bocah ini untuk membayar denda 700 ribu (Rp 91 juta) kepada pihak yang dirugikan. “Keluarga bocah ini baru membayar 50 ribu rupee Pakistan (Rp 6,5 juta) dan berusaha untuk membayar sisanya dalam waktu tiga bulan,” terang pejabat kepolisian ini.
Kepala kepolisian setempat, Umar Tufail membenarkan adanya pengadilan adat dan si bocah yang diadili. Namun Tufail menyebut putusan pengadilan adat tersebut ilegal dan menyatakan kasus ini masih dalam penyelidikan.
“Sepengetahuan kami, jirga digelar untuk menyelesaikan sebuah pertikaian terkait hubungan di luar nikah. Kami menyelidiki insiden ini, karena jirga adalah ilegal,” tuturnya.
Sesuai undang-undang yang berlaku di Pakistan mengatur bahwa hubungan seks antara pria dewasa dengan perempuan di bawah umur dinyatakan sebagai pemerkosaan. Namun undang-undang itu tidak mengatur soal kasus wanita dewasa yang berhubungan seks dengan anak laki-laki di bawah umur.
Sementara itu, pengacara lokal, Sundas Hoorain menuturkan kepada AFP, bahwa wanita dalam kasus ini bisa diadili secara hukum atas kasus pelecehan seksual atau hubungan seks tidak wajar. Perzinaan juga dinyatakan sebagai tindak kriminal, namun jarang dibawa hingga ke pengadilan. (red)