MALAM ini sekitar jam 21.00 waktu Bali, Polrestabes Denpasar akan panggil tiga orang saksi dari pihak ibu kandung Angeline terkait kasus pembunuhan bocah berusia delapan tahun itu.
Kuasa Hukum ibu kandung Angeline, Harris Arthur, Kamis (18/6), mengatakan, tiga Saksi itu dipanggil untuk diperiksa terkait kasus pembunuhan Angeline yang diduga dilakukan oleh pembantunya Agustinus Tai.
“Ketiga saksi itu merupakan orang-orang yang pernah tinggal serumah dengan Angeline di rumah ibu angkat Angeline, Margriet, di Sedap Malam, Sanur, Bali,” ujarnya.
Ketiga saksi itu adalah Franky, Christine dan Soriton. “Dua orang saksi ini ialah kerabat Margriet dan 1 orang lagi pernah bekerja untuk Margriet. Mereka diperiksa soal pembunuhan oleh Agus dan apa yang mereka ketahui tentang situasi di dalam rumah,” tutup Harris. (red)