Home » Bandung » 1 Agustus 2015, Jatigede Siap Digenangi

1 Agustus 2015, Jatigede Siap Digenangi

BANDUNG – Waduk Jatigede yang terletak di Kabupaten Sumedang, akan mulai digenangi per-1 Agustus 2015 nanti. Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) di ruang kerjanya di Gedung Sate, Jumat (19/06).Menurut Aher, keputusan tersebut disepakati pada saat rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Jakarta yang dihadiri pula oleh Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry M. Baldan. “Kemarin Ratas (rapat terbatas) dengan Presiden, keputusannya penggenangan dimulai 1 Agustus,” Ujar Aher.

“Mungkin ini momentumnya supaya lebih dekat kepada Hari Kemerdekaan,” tambahnya. Rencananya Presiden Jokowi akan menghadiri langsung penggenanan tersebut. Diperkirakan air akan memenuhi waduk seluas 147 hektare ini selama 200 hari.

Sementara itu, terkait ganti untung dan uang santunan bagi masyarakat yang terkena imbas pembangunan proyek Jatigede, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri, ganti lahan dan ganti rumah serta ganti kehilangan penghasilan selama enam bulan jumlahnya mencapai Rp. 122 juta lebih per Kepala Keluarga, yang akan diterima oleh lebih dari 4500 KK. “Bagi KK yang terkena Permendagri Tahun 1975 itu terkena ganti rumah dan lahan sebesar lebih dari Rp. 122 Juta per KK,” terang Aher.

Adapun bagi masyarakat yang terkena dampak genangan tetapi tidak terkena aturan Permendagri tahun 1975, tidak mendapat uang ganti untung dan santunan lagi karena sudah diganti total. “Mereka hakikatnya sudah tidak punya hak apapun karena sudah ada ganti lahan dan rumahnya sudah dibayar, sudah selesai tidak ada beban pemerintah lagi,” tambah Aher.

Tetapi menurutnya, karena mereka terkena langsung dampak genangan dan masih tinggal disitu maka akan diberikan uang santunan untuk pindah sebesar Rp. 29,3 Juta per KK. “Ini adalah uang santunan terbesar dalam sejarah pembangunan proyek, yang akan menerima kurang lebih ada 6410 KK, totalnya 10.000 KK lebih yang akan mendapatkan ganti rumah dan tanah ataupun uang santunan,“ pungkasnya. Dana penggantian tersebut akan mulai dicairkan mulai tanggal 26 Juni hingga 26 Agustus 2015. (san/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*